Aturan Kripto di Amerika Serikat Terancam Ketidakpastian Politik Pasca-Pemilu

Revolusi aset digital saat ini tengah mengubah wajah sistem keuangan global secara drastis. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai apakah Amerika Serikat mampu menetapkan regulasi yang jelas serta bertahan lama untuk mendukung inovasi teknologi tersebut.
Mantan Gubernur New York, Andrew M. Cuomo, menilai bahwa absennya undang-undang yang disepakati oleh dua partai besar menjadi celah berbahaya. Kondisi ini membuat kebijakan kripto sangat rentan terhadap perubahan konstelasi politik setelah pemilihan umum.
CLARITY Act awalnya dirancang untuk menjadi jawaban atas kebuntuan regulasi ini. Undang-undang tersebut seharusnya memberikan kerangka kerja nasional bagi aset digital, sekaligus memperjelas batasan kewenangan lembaga seperti Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Meskipun DPR Amerika Serikat telah meloloskan CLARITY Act pada tahun 2025, langkah tersebut terhenti di Senat pada September lalu. Kegagalan ini memaksa lembaga pengawas keuangan untuk bergerak sendiri dengan menciptakan aturan baru yang cukup agresif di pasar.
SEC dan CFTC kini gencar mengisi kekosongan hukum dengan menyusun aturan baru bagi platform perdagangan kripto. Namun, langkah sepihak ini dianggap kurang kokoh karena hanya bersandar pada wewenang statuter yang ada, alih-alih melalui payung hukum yang disahkan oleh Kongres.
Situasi ini menciptakan kerentanan politik yang signifikan bagi para pelaku industri kripto di Amerika Serikat. Aturan yang lahir tanpa konsensus legislatif cenderung akan ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan oleh pihak yang berkuasa di pemerintahan berikutnya.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor











:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5509683/original/007030900_1771743691-Thomas_Muller.jpg)
