Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton & Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan penyelundupan narkotika. Sebuah operasi gabungan di perairan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya masif masuknya sabu cair seberat 2,6 ton ke Indonesia. Selain itu, jutaan batang rokok ilegal juga turut diamankan dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.
Penindakan besar ini berlangsung pada 17-18 Agustus 2026, berawal dari analisis intelijen gabungan Bea Cukai dan BNN RI. Kapal MV Ocean Porter diduga melakukan transfer narkotika dari wilayah Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi ini menjadi kunci dalam pengawasan ketat terhadap pergerakan kapal tersebut.
Setelah pengejaran intensif, tim gabungan berhasil mengamankan kapal tersebut di perairan utara Tanjung Parit. Pemeriksaan mendalam menggunakan anjing pelacak K-9 dan berbagai alat deteksi mengungkap delapan drum serta satu tangki berisi cairan berbau menyengat. Pengujian awal memastikan cairan tersebut adalah methamphetamine atau sabu cair, dengan estimasi bruto mencapai 2,6 ton.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan jumlah ini sangat besar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari bahaya narkotika. "Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," ujarnya. Penemuan ini menunjukkan adanya upaya serius jaringan internasional dalam memasukkan narkotika.
Tidak hanya sabu cair, petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp3,92 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,46 miliar. Temuan ganda ini mempertegas modus operandi penyelundup yang kompleks dan membutuhkan pengawasan menyeluruh.
Saat ini, sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepulauan Riau terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya. Komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor

















