BingX dan YouHodler Masuk Daftar Resmi Penyedia Layanan Kripto Uni Eropa

European Securities and Markets Authority (ESMA) baru saja memperbarui daftar penyedia layanan aset kripto atau Crypto-Asset Service Providers (CASP) di bawah kerangka Markets in Crypto-Assets (MiCA).
Pembaruan ini mencakup masuknya sembilan entitas baru ke dalam daftar resmi tersebut, termasuk bursa kripto BingX dan platform pinjaman kripto YouHodler. Penambahan ini membuat total penyedia layanan yang terdaftar kini mencapai 375 entitas unik yang beroperasi di seluruh wilayah Uni Eropa.
BingX mendaftarkan entitasnya di Austria, yakni MEGE zweite, untuk mendapatkan legitimasi operasional. Sementara itu, YouHodler mencatatkan anak perusahaan mereka di Italia yang memiliki izin untuk layanan kustodian, pertukaran kripto, serta eksekusi pesanan.
CEO BingX untuk wilayah Uni Eropa, Daniel Lai, menyatakan bahwa pengakuan ini membuka jalan bagi perusahaan untuk beroperasi di bawah kerangka regulasi yang lebih transparan. Langkah ini sekaligus menjadi persiapan perusahaan dalam meluncurkan berbagai layanan teregulasi di seluruh kawasan Ekonomi Eropa.
MiCA sendiri merupakan regulasi komprehensif dari Uni Eropa yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kripto. Dengan adanya standar tunggal ini, perusahaan kripto diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menekan risiko pencucian uang di pasar aset digital.
Selain perusahaan kripto murni, sektor perbankan konvensional juga mulai memperkuat posisi mereka dalam ekosistem aset digital. Openbank Deutschland, yang merupakan anak usaha grup perbankan Spanyol Banco Santander, kini telah masuk dalam daftar resmi tersebut bersama beberapa lembaga keuangan kooperatif asal Jerman.
Namun, pembaruan daftar ini juga membawa catatan mengenai penghapusan entitas tertentu tanpa alasan yang jelas. Penning Financial Services asal Denmark, yang sebelumnya sempat tercantum sejak Juli lalu, kini tidak lagi terlihat dalam daftar terbaru meskipun perusahaan mengaku izin mereka masih berlaku.
Pihak regulator Denmark belum memberikan tanggapan resmi terkait perubahan status tersebut hingga saat ini. Ketidakpastian semacam ini menunjukkan bahwa proses implementasi regulasi MiCA masih terus menyesuaikan diri dengan dinamika pasar yang berkembang cepat.
Data dari ESMA menunjukkan bahwa kategori e-money token atau mata uang elektronik berbasis aset tidak mengalami perubahan dengan jumlah 50 entri dari 25 entitas unik. Di sisi lain, daftar penyedia layanan aset kripto yang tidak patuh justru bertambah lima entri menjadi total 178 perusahaan.
Bagi investor di Indonesia, perkembangan regulasi di Eropa ini sering kali menjadi acuan standar bagi kebijakan aset digital global. Semakin ketatnya pengawasan terhadap penyedia layanan diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih stabil bagi para pengguna kripto di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












