Coinbase Kembali Didenda Regulator Irlandia Rp61 Miliar Terkait Keamanan Dana

Bursa aset kripto global Coinbase kembali menghadapi sanksi finansial dari otoritas keuangan di Eropa. Central Bank of Ireland menjatuhkan denda sebesar 3,25 juta Euro atau setara dengan sekitar Rp61 miliar kepada unit bisnis Coinbase di Irlandia karena gagal menjaga keamanan dana nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi dalam rentang waktu November 2020 hingga Agustus 2025. Denda ini sebenarnya telah mendapatkan diskon sebesar 30 persen dari total penalti awal senilai 4,64 juta Euro setelah pihak perusahaan sepakat untuk melakukan penyelesaian perkara pada 21 Oktober lalu.
Perlu diketahui, Coinbase Ireland merupakan institusi uang elektronik yang memfasilitasi transaksi kripto bagi pengguna di wilayah Eropa. Otoritas pengawas menilai perusahaan tersebut terlalu bergantung pada kantor pusat di Amerika Serikat dalam mengelola dana nasabah, sehingga melanggar protokol perlindungan yang diwajibkan oleh hukum Irlandia maupun Uni Eropa.
Selain ketergantungan yang berlebihan pada kantor pusat, Central Bank of Ireland menyoroti kurangnya keahlian lokal dalam mengawasi perlindungan dana nasabah. Perusahaan juga ditemukan membiarkan saldo pada akun perlindungan khusus berada di bawah ambang batas yang ditentukan untuk jangka waktu yang cukup lama.
Pihak regulator turut memberikan catatan keras terkait lemahnya kontrol internal perusahaan serta kegagalan dalam melaporkan perubahan material terkait prosedur keamanan kepada otoritas terkait. Coinbase Ireland sendiri telah mengakui adanya pelanggaran tersebut di depan pihak berwenang.
Direktur Penegakan Hukum Central Bank of Ireland, Karen O’Leary, menegaskan bahwa seluruh perusahaan penyedia layanan pembayaran dan uang elektronik memiliki kewajiban fundamental untuk menjaga dana pelanggan secara penuh. O’Leary menambahkan bahwa pihaknya tidak menoleransi kelemahan dalam pengaturan keamanan yang dapat membahayakan posisi nasabah.
Kegagalan dalam memenuhi jaminan yang diberikan saat proses perizinan awal dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat diterima oleh regulator. Penalti ini merupakan sanksi kedua bagi Coinbase di Irlandia dalam tahun ini, setelah sebelumnya Coinbase Europe didenda 21,5 juta Euro atau sekitar Rp403 miliar pada Mei lalu akibat kegagalan dalam penerapan prosedur anti-pencucian uang.
Irlandia sendiri telah menjadi pusat operasional Coinbase di wilayah Uni Eropa sejak bursa tersebut mengamankan lisensi uang elektronik sebelum proses Brexit berlangsung. Langkah ini memungkinkan perusahaan untuk menyediakan layanan lintas batas di seluruh wilayah blok Uni Eropa.
Di sisi lain, Coinbase tetap berupaya memperluas jangkauan pasarnya dengan meluncurkan layanan perdagangan berjangka atau futures untuk pengguna di Eropa. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketergantungan pada satu yurisdiksi utama membawa risiko regulasi yang cukup signifikan, terutama saat otoritas setempat mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan atas komitmen awal mereka.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












