Draf RUU Migas: Status Kelembagaan BUK Migas Berada di Bawah Presiden

Pemerintah menetapkan status kelembagaan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi atau BUK Migas dalam draf RUU Migas berada langsung di bawah wewenang Presiden. Keputusan strategis ini menggeser posisi lembaga pengelola hulu minyak dan gas bumi yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kepastian hukum tersebut setelah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
"Saya akan sampaikan saat pembahasan undang-undang, tapi lembagannya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden, dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil menegaskan wewenang baru tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menerbitkan Surat Presiden kepada jajaran menteri terkait guna memulai pembahasan regulasi ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah legislasi ini diambil sebagai respons atas perlunya kepastian hukum jangka panjang pada sektor hulu energi nasional.
Berdasarkan draf rancangan aturan tersebut, badan baru ini dirancang untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. Kehadiran lembaga tersebut sekaligus mengakhiri status sementara pengelolaan hulu migas yang telah berlangsung sejak pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012. Nanti, lembaga ini akan memegang kuasa usaha pertambangan secara penuh untuk mengelola blok-blok migas di tanah air.
Bahlil menampik kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan antara kementerian teknis dengan badan baru bentukan pemerintah tersebut.
"Kami sebagai menteri teknis akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh arahan Bapak Presiden," ucap Bahlil menjelaskan kepatuhan kementeriannya. Menurut dia, Kementerian ESDM akan berfokus pada fungsi regulasi makro tanpa mencampuri keputusan taktis operasional lembaga baru tersebut.
Pemerintah kini tengah merumuskan berbagai kelonggaran perizinan investasi guna menahan laju penurunan produksi minyak siap jual atau lifting nasional. Fleksibilitas kontrak kerja sama juga disiapkan agar skema bagi hasil, baik berupa pengembalian biaya operasi maupun bagi hasil kotor, menjadi lebih menarik bagi investor swasta. Skema kemitraan baru ini diharapkan mampu memberikan ruang negosiasi yang seimbang tanpa merugikan pendapatan negara.
Fungsi utama badan usaha khusus ini meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta penandatanganan kontrak kerja sama dengan kontraktor swasta.
Terkait struktur organisasi, draf regulasi menetapkan susunan pengelola terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang masing-masing berjumlah minimal tujuh orang. Dewan Pengawas akan dipilih oleh parlemen berdasarkan usulan kepala negara, sedangkan posisi direksi ditunjuk langsung melalui keputusan presiden.
Sektor pendanaan awal untuk mengoperasikan badan ini akan memanfaatkan pengalihan aset negara dari kegiatan hulu migas yang ada saat ini. Sebagian porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor minyak dan gas juga diwacanakan sebagai modal kerja operasional jangka panjang. Pola pembiayaan mandiri ini dirancang agar lembaga baru tersebut memiliki fleksibilitas keuangan tinggi dalam mengeksekusi proyek eksplorasi skala besar.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor











