Eks Agen CIA Mengaku Korupsi Rp3 Triliun Lewat Program Rahasia Fiktif

Seorang mantan pejabat Central Intelligence Agency (CIA) secara resmi mengakui telah melakukan penipuan senilai hampir USD 200 juta, atau setara dengan Rp3,1 triliun, melalui skema program rahasia fiktif.
David J. Rush, warga asal Virginia, Amerika Serikat, mengaku bersalah atas satu dakwaan penipuan elektronik di pengadilan federal. Departemen Kehakiman AS mengonfirmasi bahwa Rush memanfaatkan posisinya untuk menyalahgunakan dana negara selama ia masih aktif bekerja di agensi intelijen tersebut.
Penyelidik menemukan harta fantastis saat menggeledah kediaman pria tersebut. Petugas menyita emas batangan senilai USD 46 juta (sekitar Rp722 miliar), kendaraan mewah, jam tangan eksklusif, serta uang tunai sebesar lebih dari USD 2 juta (sekitar Rp31 miliar).
Skema yang dijalankan Rush tergolong cukup rapi dan memanfaatkan celah birokrasi yang rumit. Ia menciptakan apa yang disebut sebagai program akses khusus atau Special Access Program (SAP), yakni operasi intelijen yang bersifat sangat rahasia sehingga hanya segelintir pejabat tinggi yang mengetahuinya.
Dalam praktiknya, Rush memalsukan dokumen untuk mendukung sebuah rencana kelangsungan pemerintahan (continuity of government). Program ini seharusnya berfungsi untuk menjaga stabilitas negara jika terjadi bencana besar atau perang skala global.
Dengan kedok tersebut, Rush menipu sebuah perusahaan kontraktor pertahanan swasta untuk membeli emas dalam jumlah besar yang kemudian ia kuasai secara pribadi. Kontraktor pertahanan merupakan perusahaan swasta yang menyediakan layanan atau peralatan militer bagi pemerintah Amerika Serikat.
Rush diketahui memiliki otoritas besar dalam pengembangan alat peretasan dan teknik spionase sejak tahun 2010. Posisinya yang strategis membuat ia mampu bertindak sebagai pengawas sekaligus pelaksana anggaran tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak lain.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem seleksi di tubuh CIA. Rush terbukti telah berbohong mengenai latar belakang pendidikan serta pengalaman militernya untuk dapat menembus sistem rekrutmen agensi tersebut.
Banyak pejabat intelijen merasa terkejut karena Rush terlibat dalam program sensitif yang detailnya hanya diketahui oleh beberapa anggota parlemen serta petinggi keamanan nasional. Pengadilan memutuskan untuk menunda vonis hingga akhir Januari 2027.
Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun akibat perbuatannya. Kesepakatan pengakuan bersalah ini sekaligus menutup peluang persidangan terbuka yang mungkin akan memicu debat nasional mengenai kegagalan sistem keamanan internal CIA dalam mendeteksi tindak kriminal yang berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor















