Empat Cara Praktis Cek Kartu NPWP Secara Online di Sistem Terbaru DJP

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menyediakan berbagai kanal daring bagi wajib pajak untuk mengakses informasi Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa perlu membawa kartu fisik.
Kemudahan ini hadir untuk menjawab kendala masyarakat yang kerap kesulitan saat membutuhkan identitas perpajakan untuk keperluan administrasi formal seperti pelaporan SPT Tahunan atau syarat melamar pekerjaan.
Sistem perpajakan Indonesia kini telah mengintegrasikan layanan melalui Coretax yang menggantikan metode pengecekan melalui portal lama.
Pengguna dapat mengakses situs resmi Coretax untuk melihat data perpajakan dengan melakukan proses masuk ke akun masing-masing melalui portal yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak cukup menuju ke menu Profil Saya yang terdapat di dalam dasbor Portal Saya untuk melihat nomor identitas pajak yang terdaftar.
Selain melalui peramban, wajib pajak juga diberikan alternatif melalui perangkat seluler dengan mengunduh aplikasi M-Pajak yang tersedia di toko aplikasi resmi untuk pengguna Android dan iOS.
Prosedur penggunaan aplikasi ini tergolong sederhana karena wajib pajak hanya perlu mendaftarkan akun, masuk ke dalam sistem, dan memilih menu Cek NPWP dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan sebagai validasi data utama.
Cara ketiga yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan teknologi pemindaian kode QR yang biasanya tertera pada kartu fisik NPWP sebagai langkah verifikasi cepat.
Wajib pajak hanya perlu memindai kode tersebut, mengikuti tautan yang muncul pada layar, memasukkan kode keamanan, lalu menekan tombol pencarian untuk melihat status validitas data mereka.
Khusus bagi wajib pajak badan atau perusahaan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan melalui fitur Chat Pajak yang terdapat pada laman resmi instansi tersebut.
Layanan ini mengharuskan pengguna untuk mengisi identitas secara lengkap sebelum petugas memberikan informasi yang dibutuhkan terkait status NPWP perusahaan yang bersangkutan.
Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia karena seluruh proses kini dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan pajak secara langsung.
Pembaruan sistem melalui Coretax juga menunjukkan komitmen instansi dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola data mereka secara mandiri dan transparan.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor








