Gugat Regulator, Bank Komunitas AS Protes Lisensi Trust Perusahaan Kripto

Kelompok perbankan komunitas di Amerika Serikat resmi menggugat regulator bank nasional, Office of the Comptroller of the Currency (OCC), terkait pemberian izin operasional bagi perusahaan mata uang kripto.
Independent Community Bankers of America (ICBA) melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan distrik di Columbia pada hari Jumat lalu. Mereka menilai langkah OCC memberikan izin national trust bank kepada entitas kripto melampaui wewenang yang diberikan oleh Kongres.
National trust bank merupakan jenis lembaga keuangan khusus di Amerika Serikat yang terbatas pada aktivitas perwalian dan penyimpanan aset, namun tidak diperbolehkan menerima simpanan masyarakat atau menyalurkan kredit layaknya bank komersial konvensional.
Menurut pihak penggugat, kebijakan tersebut memberikan kredibilitas perbankan federal kepada perusahaan kripto tanpa disertai persyaratan kepatuhan yang ketat. Penggugat khawatir standar pengawasan yang longgar dapat mengancam integritas sistem keuangan nasional.
Rebeca Romero Rainey, Presiden dan CEO ICBA, menyatakan bahwa Kongres tidak pernah merancang izin trust nasional sebagai pintu masuk bagi perusahaan aset digital agar bisa beroperasi tanpa beban regulasi yang seharusnya.
Perusahaan-perusahaan kripto tersebut saat ini tidak terikat pada Community Reinvestment Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan bank untuk memenuhi kebutuhan kredit di wilayah operasionalnya. Selain itu, mereka tidak memiliki standar likuiditas serta perlindungan asuransi simpanan dari Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).
Gugatan ini mendesak pengadilan agar memaksa OCC untuk mematuhi batasan hukum yang telah ditetapkan secara statutori. Hingga berita ini diturunkan, pihak OCC belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.
Praktik pemberian izin ini mulai marak terjadi di bawah kepemimpinan mantan Presiden Donald Trump dan Kepala OCC saat itu, Jonathan Gould. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat beberapa perusahaan kripto menerima persetujuan bersyarat guna memperluas jangkauan layanan mereka di Amerika Serikat.
Secara mendasar, lisensi trust bank memang memiliki perbedaan mencolok dengan bank umum. Ketiadaan fungsi simpan-pinjam membuat entitas ini berada dalam area abu-abu di mata para pelaku perbankan tradisional.
Situasi ini memicu perdebatan panjang mengenai sejauh mana aset kripto harus diintegrasikan ke dalam sistem perbankan arus utama. Perlawanan dari sektor perbankan komunitas menunjukkan ketegangan yang masih tinggi antara inovasi teknologi finansial dengan kerangka regulasi yang ada.
Di Indonesia sendiri, pengawasan terhadap aset kripto dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum nantinya akan dialihkan sepenuhnya ke bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalaman di Amerika Serikat ini menjadi cermin bagi regulator global dalam menyeimbangkan kebutuhan inovasi pasar dengan perlindungan sistemik perbankan.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor














