Gugatan Hukum Dimulai, Meta Dituding Sengaja Buat Anak Kecanduan Media Sosial

Persidangan penting yang menuntut pertanggungjawaban Meta atas dugaan bahaya media sosial bagi anak-anak telah dimulai di pengadilan federal AS, California. Raksasa teknologi itu dituding sengaja membuat anak-anak kecanduan dan memanfaatkan mereka melalui platform seperti Facebook dan Instagram.
Empat negara bagian AS—California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey—menjadi penggugat utama. Mereka berargumen bahwa Meta menyesatkan publik tentang keamanan Instagram dan Facebook, serta sengaja merancang aplikasi tersebut agar adiktif bagi anak di bawah umur.
Selain itu, tim kuasa hukum negara bagian menuduh Meta melanggar undang-undang privasi. Perusahaan itu disebut secara rutin mengumpulkan data anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Para penggugat menuntut ganti rugi sekitar USD 200 miliar (sekitar Rp3.200 triliun). Mereka juga meminta perubahan signifikan pada platform inti Meta.










