Militer AS Resmi Keluar dari Irak, Mahkamah Agung AS Putuskan Kebijakan Deportasi

Pasukan Amerika Serikat telah resmi meninggalkan Irak setelah lebih dari dua dekade berada di sana menyusul invasi yang menggulingkan Saddam Hussein.
Pemerintah Irak kini menetapkan hari penarikan diri tersebut sebagai Hari Kedaulatan. Langkah ini memicu perdebatan mengenai kesiapan Irak dalam mempertahankan wilayah udaranya tanpa bantuan sistem pertahanan dari Amerika Serikat di tengah situasi konflik dengan Iran.
Di sisi lain, Mahkamah Agung Amerika Serikat atau SCOTUS mengizinkan pemerintahan Presiden Trump untuk kembali menjalankan kebijakan deportasi migran ke negara-negara yang tidak tercantum dalam surat perintah awal mereka. Kebijakan ini sempat tertahan oleh pengadilan tingkat rendah sebelum Mahkamah Agung melakukan intervensi.
Mahkamah Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penghentian putusan pengadilan yang sebelumnya melarang kebijakan tersebut. Namun, para hakim meminta argumen lebih lanjut mengenai kewenangan pengadilan rendah serta potensi pelanggaran hak konstitusional terkait perlindungan terhadap penyiksaan.












