Harga BBM Pertamina Resmi Tidak Berubah per 1 Oktober 2026

PT Pertamina Patra Niaga resmi menetapkan kebijakan untuk tidak melakukan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Oktober 2026.
Keputusan ini berlaku baik untuk BBM jenis subsidi maupun nonsubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik perusahaan pelat merah tersebut. Tarif yang berlaku saat ini tetap merujuk pada harga yang ditetapkan pada periode September 2026.
Langkah mempertahankan harga tersebut diambil sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap stabilitas ekonomi nasional. Pertamina menyadari bahwa fluktuasi harga energi secara langsung berdampak pada daya beli masyarakat luas di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengonfirmasi kabar tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh struktur harga di tingkat konsumen tidak mengalami pergeseran sedikit pun.
Untuk kategori BBM bersubsidi, kebijakan ini bahkan dipastikan bertahan lebih lama. Sesuai dengan arahan pemerintah, harga jenis BBM khusus penugasan ini tidak akan mengalami kenaikan hingga penghujung tahun 2026 nanti.
BBM bersubsidi adalah bahan bakar yang pendistribusiannya diatur oleh pemerintah dan mendapatkan kompensasi harga agar lebih terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Sementara itu, untuk produk nonsubsidi, Pertamina akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dinamika pasar yang berkembang di lapangan.
Penyesuaian tarif pada produk nonsubsidi akan dilakukan jika memang diperlukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi serta kondisi daya beli masyarakat terkini. Keputusan untuk tetap menahan harga saat ini merupakan cerminan dari evaluasi mendalam yang dilakukan perusahaan.
Pihak Pertamina menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi terkait daftar harga terkini yang selalu diperbarui melalui aplikasi MyPertamina. Melalui kanal tersebut, konsumen dapat mengakses rincian harga sesuai dengan wilayah masing-masing.
Sebagai gambaran, harga BBM nonsubsidi di setiap provinsi dapat bervariasi bergantung pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang berlaku di daerah setempat. Bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, daftar harga lengkap dapat dipantau langsung di lokasi SPBU terdekat maupun portal resmi perusahaan.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mengandalkan bahan bakar untuk mobilitas harian. Stabilitas harga energi sering dianggap sebagai jangkar untuk menjaga inflasi tetap terkendali dalam jangka pendek.
Hingga saat ini, belum ada sinyal dari otoritas terkait mengenai kemungkinan perubahan harga sebelum tahun 2026 berakhir. Stabilitas harga ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat akan gejolak harga komoditas energi yang sering kali memicu inflasi di sektor transportasi maupun logistik.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor









