Jhonlin Baratama Akuisisi 30% Saham Bayan Resources dari Keluarga Low Tuck Kwong

PT Jhonlin Baratama, entitas bisnis milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, berencana mengambil alih 30 persen saham emiten batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Kesepakatan akuisisi saham Bayan Resources tersebut tertuang dalam perjanjian jual beli bersyarat yang diteken pada 16 September 2026, melibatkan Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak penjual.
Meski perjanjian telah ditandatangani, Jhonlin Baratama belum resmi tercatat sebagai pemegang saham perseroan. Hal ini karena transaksi tersebut masih menanti penyelesaian seluruh proses administrasi yang diperlukan.
Dalam transaksi ini, Jhonlin Baratama akan mengakuisisi sebanyak 10.000.000.500 lembar saham BYAN.
Akuisisi saham Bayan Resources ini akan mengubah struktur kepemilikan di perusahaan tambang tersebut. Setelah transaksi rampung, porsi saham Dato’ Low Tuck Kwong akan berkurang signifikan menjadi sekitar 20,85 persen, atau setara 6.951.170.541 lembar saham.
Sementara itu, Elaine Low akan tetap menggenggam 11,39 persen saham, atau sebanyak 3.799.584.529 lembar.
Dengan demikian, total kepemilikan saham keluarga Low Tuck Kwong pada BYAN secara akumulatif akan tersisa 32,24 persen.
Manajemen PT Bayan Resources Tbk menegaskan bahwa perseroan, direksi, maupun komisaris secara kelembagaan tidak terlibat langsung dalam negosiasi jual beli saham ini. Pembahasan dan kesepakatan murni dilakukan antara para pihak penjual dengan PT Jhonlin Baratama.
Direktur PT Bayan Resources Tbk, Alexander Ery Wibowo, menjelaskan posisi perusahaan terkait transaksi tersebut.
"Pembahasan dan negosiasi transaksi dilakukan oleh para penjual dan tidak melibatkan Perseroan, Direksi dan Komisaris Perseroan selain Dato’ Low Tuck Kwong yang juga merupakan Presiden Direktur Perseroan," ujar Alexander Ery Wibowo, merujuk pada keterbukaan informasi perusahaan.
Perseroan menerima informasi tertulis mengenai perjanjian jual beli saham bersyarat ini dari pihak penjual pada 16 September 2026. Hingga saat ini, Bayan Resources belum memperoleh data tambahan di luar laporan keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan pada 17 September 2026.
Manajemen BYAN juga belum mengetahui detail krusial terkait transaksi akuisisi saham ini. Informasi mengenai nilai nominal transaksi, dasar penentuan harga per saham, syarat-syarat pendahuluan yang harus dipenuhi, maupun estimasi jadwal penyelesaian akuisisi saham tersebut belum diterima oleh pihak perseroan.
Transaksi ini berpotensi membawa angin baru dalam dinamika kepemilikan salah satu emiten batu bara terbesar di Indonesia. Kehadiran PT Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham mayoritas tentu akan diamati dampaknya terhadap strategi bisnis dan operasional Bayan Resources ke depan.
Proses administrasi yang harus diselesaikan untuk merampungkan akuisisi saham Bayan Resources ini umumnya meliputi persetujuan regulator terkait dan pemenuhan syarat-syarat dalam perjanjian jual beli saham. Investor dan pelaku pasar akan mencermati setiap perkembangan lebih lanjut dari transaksi ini, mengingat skala dan profil para pihak yang terlibat.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor








