Langsung ke konten
beritana
Breaking

Mahasiswa UIN Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026

Foto Zayyan GAZayyan GA3 menit bacaNews
Mahasiswa UIN Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK soal Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026
Kredit foto: Zayyan GA

Jakarta — Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut diserahkan sebagai bentuk partisipasi konstitusional mahasiswa dalam memberikan pandangan hukum kepada MK terkait pengelompokan anggaran pendidikan yang dinilai memiliki implikasi terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

Aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan penyusunan amicus curiae dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari mahasiswa UIN Jakarta.

Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Tim Perumus Amicus Curiae, Muhammad Ezra Suhaeri, mengatakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengawal kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ujar Ezra dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2026).

Menurut Ezra, pengajuan amicus curiae tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahasiswa, kata dia, mendorong agar pembiayaan program tersebut ditempatkan pada fungsi anggaran yang sesuai dengan prinsip konstitusi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik.

“Kami tidak meminta MK untuk menilai baik atau buruknya MBG. Tetapi kami mendorong MK agar betul memaknai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang pendidikan tetap dimaknai secara utuh. Pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama penting, tetapi keduanya harus dibiayai melalui mekanisme anggaran yang tepat agar tidak mengaburkan tanggung jawab negara terhadap masing-masing sektor,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan menilai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan anggaran, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi sektor pendidikan, mulai dari keterbatasan fasilitas akademik, minimnya dukungan terhadap riset dan inovasi mahasiswa, hingga dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dirasakan sejumlah perguruan tinggi.

Selain itu, aliansi juga menilai sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masih menghadapi keterbatasan anggaran yang berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.

Melalui amicus curiae tersebut, mahasiswa berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang memperkuat integritas Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, menjaga akuntabilitas pengelolaan APBN, serta memastikan setiap kebijakan fiskal tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penyerahan dokumen itu sekaligus menjadi bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses peradilan konstitusi serta penguatan demokrasi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA

Penulis: Zayyan GA

Editor: Beritana Editor