Mahkamah Agung AS Tegaskan Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran, Pukulan bagi Trump

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengukuhkan hak atas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi bayi yang lahir di negara itu, menolak upaya mantan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri kebijakan yang telah berlangsung 150 tahun tersebut.
Keputusan ini menandai sebuah kekalahan signifikan bagi agenda imigrasi Trump dan disambut baik oleh berbagai kelompok hak sipil.
Dalam keputusan 6-3, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menetapkan bahwa anak-anak yang lahir di AS "dari orang tua yang secara tidak sah atau sementara berada" di sana, adalah "warga negara sejak lahir" berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS.
Presiden Trump sebelumnya berusaha membatasi hak ini melalui perintah eksekutif. Ia berpendapat bahwa anak-anak imigran tanpa dokumen dan beberapa pengunjung sementara tidak "tunduk pada yurisdiksi", sehingga tidak memenuhi syarat untuk kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Lima dari sembilan hakim agung, termasuk Ketua Mahkamah Agung Roberts, sepakat bahwa perintah eksekutif Trump melanggar Amendemen ke-14 Konstitusi. Hakim Brett Kavanaugh secara terpisah menyatakan keyakinannya bahwa perintah tersebut melanggar hukum federal.
Melalui platform Truth Social, Trump menyatakan bahwa keputusan pengadilan "sangat disayangkan" dan bersumpah akan terus berjuang untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran melalui jalur legislasi.
"Tidak perlu amandemen konstitusi yang panjang dan rumit," ujarnya. "Kongres seharusnya hari ini mulai bekerja untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang mahal dan tidak adil bagi negara kita."
Amerika Serikat telah memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di negara itu sejak tahun 1868. Hak ini diabadikan dalam Amendemen ke-14 Konstitusi AS, dan diperkuat oleh putusan-putusan Mahkamah Agung AS di kemudian hari.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor













