Mahmoud Khalil Bawa Kasus Deportasi Aktivis Pro-Palestina ke Mahkamah Agung AS

Aktivis pro-Palestina Mahmoud Khalil resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang mengancam status hukumnya. Langkah ini diambil setelah pengadilan banding membuka celah bagi otoritas federal untuk menahan kembali dan mendeportasi mantan pemimpin mahasiswa tersebut.
Pengacara Khalil menyerahkan permohonan darurat pada Senin lalu ke pengadilan tinggi tersebut. Mereka meminta penundaan segera atas putusan 3rd Circuit Court of Appeals di Philadelphia yang dinilai merugikan kliennya.
Pengadilan banding sebelumnya menyatakan hukum federal seharusnya melarang pengadilan tingkat bawah memerintahkan pembebasan Khalil dari penahanan imigrasi pada Juni 2025. Menurut pengadilan tersebut, penahanan Khalil seharusnya diproses terlebih dahulu melalui pengadilan imigrasi, bukan pengadilan distrik.
Pengadilan imigrasi adalah sistem di bawah cabang eksekutif pemerintah AS, sementara pengadilan distrik merupakan bagian dari cabang yudisial. Perbedaan yurisdiksi ini menjadi inti dari perdebatan hukum yang sedang berlangsung.
Pada Maret 2025, Khalil tercatat sebagai demonstran mahasiswa pertama yang menjadi target kebijakan di bawah pemerintahan kedua Presiden Donald Trump akibat pandangan pro-Palestinanya. Dia merupakan residen tetap Amerika Serikat dan mantan mahasiswa pascasarjana di Universitas Columbia.
Penangkapan Khalil terjadi di kompleks perumahan mahasiswa tempat ia tinggal bersama istrinya yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Kasus deportasi ini telah menjadi titik sentral dalam perdebatan mengenai kebebasan berpendapat di kampus-kampus Amerika.
Permohonan Khalil ke Mahkamah Agung dapat memicu persidangan bersejarah mengenai batas wewenang pengadilan federal. Hakim akan menentukan apakah pengadilan bisa melakukan intervensi ketika warga asing menghadapi penahanan balasan atas pendapat yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS.
"Jika pemerintahan Trump dapat menghukum seseorang karena pandangan pro-Palestinanya, maka pemerintahan ini atau di masa depan bisa menghukum siapa pun atas pendapat apa pun," ujar Khalil dalam sebuah konferensi pers.
Pemerintahan Trump secara konsisten menggolongkan aktivisme pro-Palestina sebagai ancaman bagi kepentingan kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Mereka berargumen memiliki hak hukum untuk mendeportasi warga non-AS yang terlibat dalam protes semacam itu.
Khalil menghadapi ancaman deportasi ke Aljazair atau Suriah jika putusan pengadilan banding tetap berlaku. Setelah penangkapannya, dia sempat dipindahkan ke pusat penahanan imigrasi di New Jersey hingga Louisiana selama lebih dari tiga bulan.
Sebagai bentuk solidaritas, staf dan pengajar Universitas Columbia mengadakan aksi diam di luar gerbang kampus pada Senin kemarin. Mereka memprotes tindakan Immigration and Customs Enforcement (ICE), badan federal AS yang bertanggung jawab menegakkan hukum imigrasi, terhadap para mahasiswa.
Para pengunjuk rasa mengangkat foto Khalil dan Mohsen Mahdawi, mahasiswa lain yang juga menghadapi ancaman deportasi. Mereka menuntut pihak kampus agar kembali membuka akses publik yang sempat ditutup sejak gerakan protes tahun 2023.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












