OJK Catat 1.379 Laporan Penipuan Keuangan Berbasis AI hingga Juni 2026

Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI hingga periode Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut perkembangan teknologi kini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menciptakan modus yang semakin kompleks.
Pihak OJK menyatakan bahwa ancaman penipuan transaksi keuangan saat ini menunjukkan tren peningkatan yang serius. Para pelaku menggunakan berbagai instrumen digital untuk melancarkan aksinya.
Dicky menjelaskan, modus tersebut tidak hanya melibatkan AI, tetapi juga penggunaan identitas palsu dan rekening penampungan yang tersebar melalui jaringan lintas negara. Teknik yang digunakan pun beragam, mencakup manipulasi data yang sulit dideteksi oleh masyarakat awam.
Salah satu ancaman yang paling menonjol adalah pemanfaatan teknologi deepfake untuk memalsukan identitas seseorang melalui kloning suara maupun wajah. Hal ini membuat komunikasi penipuan tampak jauh lebih meyakinkan daripada metode tradisional.
Selain deepfake, pelaku juga kerap melancarkan aksi melalui fake call atau panggilan palsu serta impersonasi pihak tertentu. Modus serupa juga ditemukan dalam ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce.
OJK turut menyoroti tawaran robot trading berbasis AI yang selama ini marak beredar di masyarakat. Dicky menegaskan bahwa penggunaan teknologi canggih dalam pemasaran tidak menjamin legalitas suatu aktivitas keuangan.
Dalam upaya merespons tantangan ini, OJK bersama Satgas Pasti terus memperkuat koordinasi untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Langkah proaktif dilakukan dengan mengintensifkan patroli siber pada berbagai platform media sosial serta situs web.
Industri jasa keuangan kini didorong untuk meningkatkan sistem deteksi dini serta pemantauan transaksi secara real-time. Hal ini dianggap mendesak guna mengidentifikasi aktivitas mencurigakan sebelum kerugian lebih besar terjadi pada nasabah.
Selain itu, penerapan prosedur customer due diligence dan enhanced due diligence berbasis risiko kini lebih diperketat. Pemeriksaan tidak lagi terbatas saat pembukaan rekening, namun dilakukan secara berkelanjutan selama interaksi nasabah berlangsung.
OJK juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai penyedia platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi sekaligus menghapus konten atau aktivitas keuangan yang tergolong ilegal.
Dicky mengakui bahwa pihaknya menghadapi tantangan besar karena pelaku terus memperbarui teknik kejahatan digital mereka. Perlombaan antara inovasi penipuan dan sistem keamanan saat ini menjadi fokus utama otoritas terkait.
Sebagai langkah tambahan, OJK sedang mendiskusikan penerapan pop-up peringatan kewaspadaan pada aplikasi perbankan seluler. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka korban di masa depan melalui edukasi yang tepat sasaran.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor














