OTT KPK di Bogor: Fahd A Rafiq dan Kepala Kantah Ditangkap, Sita Rp100 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).
Penindakan yang berlangsung di wilayah Bogor dan Jakarta tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan sebuah perusahaan properti besar. Penyidik bergerak setelah memperoleh informasi mengenai adanya aliran dana ilegal untuk mempermudah perizinan lahan di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, tim penindakan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp100 miliar yang disimpan dalam 17 koper dan tas. Uang dalam denominasi rupiah dan mata uang asing itu ditemukan di kediaman pria berinisial Gus A yang diduga merupakan orang kepercayaan seorang menteri. Penemuan jumlah uang tunai dalam volume besar ini menjadi salah satu bukti paling mencolok dalam sejarah penindakan lembaga tersebut.
"Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri," ujar seorang sumber internal di lembaga antirasuah tersebut.
Hingga saat ini, para pihak yang terjaring operasi masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Setyo, mewakili pihak internal, mengonfirmasi bahwa tim lapangan masih bekerja untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya.
Lembaga tersebut belum memberikan rincian detail mengenai konstruksi perkara maupun identitas lengkap semua pihak yang diamankan. Penjelasan resmi mengenai status hukum para terperiksa akan disampaikan oleh juru bicara setelah proses pemeriksaan awal selesai. "Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir," kata Setyo singkat memberikan keterangan kepada awak media.
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tim penyidik memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Operasi kali ini tercatat sebagai langkah penindakan ke-20 yang dilakukan oleh penyidik sepanjang tahun 2026. Intensitas penangkapan yang tinggi menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dalam menekan angka praktik lancung di sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintahan.
Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu Zefferi mengonfirmasi bahwa organisasinya telah menempuh jalur keterbukaan informasi publik untuk menanyakan kejelasan perkara ini. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kerja penyidik di lapangan. Menurutnya, publik perlu mendapatkan informasi yang transparan agar proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
"Kami justru ingin memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Zefferi dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar yang sebelumnya juga disita dalam rangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Zefferi menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara setelah adanya penyitaan dokumen dan uang tersebut. Ia menekankan bahwa kejelasan status hukum sangat ditunggu untuk menghindari asumsi liar di tengah masyarakat.
"Kami tidak mengatakan siapa pelakunya, itu kewenangan KPK," tegas Zefferi.
Organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap strategi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah meski tetap meminta ada informasi yang bisa diakses publik. Keterbukaan informasi dianggap tidak akan mengganggu kerahasiaan teknis jika dikelola dengan cara yang tepat oleh pejabat terkait. Zefferi berpendapat bahwa jangan sampai perkembangan sebuah kasus besar menjadi gelap atau hilang dari perhatian publik tanpa alasan yang jelas.
"Kalau memang ada informasi yang belum boleh dibuka karena menyangkut strategi penyidikan, kami hormati. Tetapi jangan sampai seluruh perkembangan perkara menjadi gelap bagi publik. Transparansi tidak berarti membuka rahasia penyidikan," tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pengumpulan alat bukti harus menjadi dasar tunggal dalam penetapan status hukum seseorang. Pihaknya tidak ingin ada penetapan tersangka yang hanya didasari oleh dorongan atau tekanan massa semata tanpa landasan hukum yang kuat. Jika bukti memang belum mencukupi, lembaga tersebut diminta untuk menyampaikannya secara jujur agar tidak timbul ketidakpastian hukum berkepanjangan.
"Kalau belum cukup bukti, katakan belum cukup. Kalau sudah cukup dan konstruksi perkara telah kuat, publik tentu menunggu langkah hukum berikutnya," pungkas Zefferi.
Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu siap membawa masalah ini ke jalur sengketa informasi apabila pihak berwenang tidak memberikan tanggapan atas permohonan penjelasan resmi mereka.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor














