
Anggota Parlemen Uni Eropa mendesak Komisi Eropa untuk memasukkan risiko aset kripto ke dalam agenda anti-korupsi mendatang. Langkah ini diambil guna menutup celah penggunaan aset digital dalam praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.
Permintaan tersebut tertuang dalam sebuah resolusi tidak mengikat yang disahkan pada Kamis waktu setempat. Resolusi ini menjadi pedoman strategis bagi Komisi Eropa dalam menyusun kebijakan pemberantasan korupsi di seluruh kawasan Eropa.
Para pembuat kebijakan menyoroti struktur kepemilikan yang tidak transparan serta berbagai alat digital yang sering disalahgunakan oleh pihak tertentu. Kripto, sebagai aset yang sering kali sulit dilacak alirannya, kini menjadi target utama pengawasan agar tidak menjadi sarana baru bagi aktor korup.
Selain mengenai aset kripto, parlemen menuntut upaya lebih keras untuk melacak, membekukan, menyita, dan memulihkan aset hasil kejahatan. Pemulihan aset merupakan proses hukum untuk mengambil kembali kekayaan yang diperoleh secara ilegal agar dapat dikembalikan kepada negara atau korban.
Strategi baru ini dirancang untuk melengkapi direktif anti-korupsi Uni Eropa yang telah resmi berlaku sejak Mei lalu. Direktif tersebut berfungsi menyamakan definisi pelanggaran korupsi serta standar hukuman minimum di seluruh negara anggota blok tersebut.
Lebih jauh, anggota parlemen menyerukan aturan yang lebih ketat terkait pengadaan publik dan pemberian hibah pemerintah. Mereka juga menginginkan standar konflik kepentingan yang lebih seragam serta aturan pelobi yang jauh lebih transparan di lingkungan Uni Eropa.
Pembiayaan politik juga menjadi sorotan tajam dalam diskusi ini karena rentan terhadap pengaruh dana asing yang gelap. Aturan bersama untuk pembiayaan politik dipandang sebagai syarat mutlak demi menjaga integritas demokrasi di benua tersebut.
Parlemen turut mendesak adanya perlindungan yang lebih kuat bagi pelapor tindak pidana korupsi atau whistleblowers. Awak media yang melakukan jurnalisme investigatif juga perlu mendapat jaminan keamanan ekstra saat membongkar kasus korupsi kelas kakap.
Komisi Eropa saat ini tengah merumuskan strategi tersebut dengan target adopsi pada akhir tahun 2026. Tantangan utama yang dihadapi adalah menyelaraskan kepentingan antarnegara anggota yang memiliki regulasi keuangan berbeda.
Kebutuhan akan kerangka kerja hukum yang kuat semakin mendesak di tengah meningkatnya adopsi teknologi finansial. Kripto, yang selama ini beroperasi dengan batasan regulasi minim, kini akan menghadapi pengawasan ketat setara dengan sektor perbankan konvensional.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor