Pemerintah Denmark Sahkan Ganti Rugi bagi Perempuan Greenland Korban KB Paksa

Pemerintah Denmark secara resmi mengesahkan undang-undang pemberian kompensasi bagi perempuan Greenland yang menjadi korban pemasangan alat kontrasepsi paksa selama beberapa dekade.
Kebijakan ini menjadi langkah korektif atas praktik medis yang dilakukan Denmark pada masa lalu. Langkah tersebut bertujuan menekan pertumbuhan populasi di wilayah pulau besar yang secara administratif berada di bawah kedaulatan Denmark tersebut.
Selama periode 1960-an hingga 1970-an, ribuan perempuan dan gadis remaja di Greenland dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim atau IUD tanpa persetujuan eksplisit. Praktik ini dikenal luas sebagai skandal spiral di wilayah tersebut karena bentuk alat IUD yang menyerupai spiral.
Baca Juga:
- WNA Prancis Konten Kreator Asusila di Bali Resmi Dideportasi
- Tegang! Iran Bersumpah Balas Sanksi AS dengan Nuklir & Minyak
- Gudang Raksasa E-commerce Rusia Diserang Drone Ukraina Lagi
Banyak di antara perempuan tersebut yang masih berusia sangat muda dan tidak memiliki pemahaman memadai mengenai prosedur medis yang dijalani. Bahkan, beberapa korban menyatakan mereka dipasang alat tersebut saat masih berstatus pelajar sekolah dasar tanpa pendampingan orang tua.
Pemerintah Denmark mengakui bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Keputusan untuk membayar ganti rugi muncul setelah desakan publik serta hasil investigasi mendalam yang mengungkap skala masif praktik tersebut.
Jumlah kompensasi yang akan diterima setiap individu nantinya ditentukan berdasarkan penilaian otoritas kesehatan setempat. Otoritas Denmark telah menyiapkan anggaran untuk memastikan setiap penyintas menerima haknya secara adil.
Selain kompensasi finansial, banyak pihak menuntut adanya permohonan maaf resmi secara berkelanjutan. Upaya rekonsiliasi ini menjadi tantangan besar bagi hubungan bilateral antara Kopenhagen dan Nuuk, ibu kota Greenland.
Kasus ini mengingatkan dunia akan sejarah kelam kebijakan kolonial yang sering kali mengabaikan hak reproduksi perempuan di wilayah terjajah. Dampak psikologis dan fisik yang dialami para korban telah berlangsung selama lebih dari lima puluh tahun.
Denmark sebelumnya sempat mengabaikan tuntutan para korban sebelum akhirnya setuju untuk melakukan peninjauan resmi. Komisi khusus telah dibentuk untuk mendokumentasikan setiap laporan yang masuk agar proses verifikasi berjalan transparan.
Bagi masyarakat Greenland, pengesahan undang-undang ini bukan sekadar soal uang atau materi semata. Keputusan ini dianggap sebagai simbol pengakuan atas penderitaan yang harus mereka tanggung selama puluhan tahun akibat kebijakan yang otoriter.
Di sisi lain, bagi Denmark, langkah ini menunjukkan upaya mereka untuk berdamai dengan masa lalu yang penuh kontroversi. Perdebatan mengenai kebijakan ini di parlemen sempat berlangsung alot sebelum akhirnya mendapatkan suara mayoritas untuk disahkan.
Proses pembayaran kompensasi dijadwalkan mulai berjalan dalam waktu dekat. Seluruh pihak yang merasa menjadi korban diundang untuk mengajukan klaim melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor














