Penyitaan Server Anti-Fasis di Belanda oleh Otoritas AS Picu Debat Privasi

Otoritas Belanda baru saja menyita server milik kelompok aktivis anti-fasis yang berbasis di Amsterdam atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Tindakan ini memicu kekhawatiran serius mengenai preseden hukum terkait privasi data dan kedaulatan digital di Eropa.
Server tersebut dimiliki oleh Autistici/Inventati, sebuah penyedia layanan internet asal Italia yang selama ini dikenal menyediakan sarana surel dan hosting gratis bagi kalangan aktivis. Polisi Belanda mengambil perangkat keras tersebut dari sebuah pusat data di wilayah timur Amsterdam untuk diserahkan kepada pihak berwenang di Washington.
Langkah ini dilakukan setelah pemerintah Amerika Serikat menetapkan Autistici/Inventati sebagai organisasi teroris global. Status tersebut diberikan karena kelompok ini dituduh menyediakan infrastruktur digital bagi jaringan militan kiri jauh dan kelompok Antifa.
Harry Halpin, CEO perusahaan infrastruktur privasi Nym, menyebut tindakan ini sebagai preseden yang menakutkan bagi kebebasan berinternet. Menurutnya, kerja sama Belanda dalam menutup server tersebut menunjukkan kerentanan kedaulatan hukum di Eropa terhadap tekanan politik Amerika Serikat.
Perlu diketahui, status teroris yang disematkan AS merupakan penetapan sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Di Belanda maupun Uni Eropa, label tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara otomatis bagi lembaga domestik.
Yuriy Brisov, seorang pakar hukum dari Digital & Analogue Partners, menjelaskan bahwa agen FBI yang beroperasi di Amsterdam tidak memiliki wewenang eksekusi langsung. Mereka harus menggunakan instrumen Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT), yakni sebuah perjanjian bantuan hukum timbal balik yang ditandatangani di Den Haag pada 1981.
Melalui mekanisme tersebut, aparat Belanda tetap menjadi pihak yang melakukan eksekusi penyitaan berdasarkan hukum setempat. Namun, prosedur ini mengandalkan prinsip kepercayaan yang membuat otoritas Belanda jarang mempertanyakan urgensi atau proporsionalitas dari permintaan investigasi pihak AS.
Terdapat ketentuan dalam hukum Belanda yang memungkinkan penolakan atas permintaan asing jika dianggap menyentuh delik politik atau merugikan kepentingan nasional. Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah Belanda benar-benar menelaah aspek politis di balik permintaan tersebut sebelum menyetujuinya.
Kini para aktivis digital menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah Belanda dalam melindungi data penggunanya dari campur tangan asing. Kasus ini menjadi alarm bagi banyak organisasi nirlaba yang mengandalkan infrastruktur digital di Eropa bahwa privasi mereka bisa sewaktu-waktu terancam oleh kepentingan geopolitik negara adidaya.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor











