Prancis Segera Terapkan Pajak Stablecoin dan Aturan Baru Aset Kripto

Majelis Nasional Prancis resmi mengesahkan amendemen pajak kripto yang menyasar konversi aset digital ke stablecoin.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara tipis pada Jumat lalu dengan 38 suara mendukung, 37 menolak, dan 25 abstain. Langkah ini menjadi bagian dari agenda fiskal negara tersebut yang semakin memperketat pengawasan terhadap pasar aset digital.
Peraturan baru ini dijadwalkan berlaku mulai tahun 2027 sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang Keuangan. Jika aturan ini resmi berjalan, setiap transaksi penukaran mata uang kripto seperti Bitcoin ke stablecoin akan dikategorikan sebagai peristiwa kena pajak. Stablecoin sendiri merupakan jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap aset stabil seperti dolar AS untuk mengurangi volatilitas harga.
Penghitungan pajak akan didasarkan pada selisih antara harga akuisisi aset awal dengan harga jual saat konversi terjadi. Pemerintah Prancis menilai mekanisme ini diperlukan untuk meningkatkan transparansi pelaporan keuntungan modal dari aset kripto bagi para investor di negaranya.
Sebaliknya, parlemen Prancis menolak usulan terkait kompensasi kerugian kripto yang sebelumnya diwacanakan dapat dibawa ke periode pajak 10 tahun ke depan. Penolakan tersebut menunjukkan sikap tegas otoritas setempat dalam membatasi skema pengurangan beban pajak bagi pelaku pasar kripto.
Selain kebijakan stablecoin, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penerapan pajak keluar atau exit tax bagi pemilik aset kripto. Aturan ini akan menyasar wajib pajak yang memindahkan domisili ke luar negeri dengan nilai portofolio aset kripto mencapai lebih dari 800.000 euro atau sekitar Rp13,6 miliar.
Legislator Prancis juga mendiskusikan kewajiban pelaporan kepemilikan aset pada dompet mandiri atau self-custodial wallet bagi individu. Dompet mandiri adalah penyimpanan kripto yang dikelola langsung oleh pemilik tanpa melalui perantara pihak ketiga seperti bursa kripto.
Aturan ini berlaku jika nilai aset dalam dompet tersebut melampaui ambang batas 100.000 euro atau setara dengan Rp1,7 miliar dalam satu tahun pajak berjalan. Seluruh proposal tersebut kini masuk dalam pembahasan tahap lanjut untuk menentukan apakah akan segera diintegrasikan ke dalam anggaran tahun 2027.
Langkah Prancis ini memperlihatkan tren negara Eropa yang mulai menyusun kerangka hukum spesifik bagi aktivitas ekonomi digital. Investor kripto di Prancis kini dituntut untuk lebih cermat dalam mengelola portofolio di tengah potensi perubahan regulasi yang lebih kompleks.
Kebijakan ini menjadi cerminan dari upaya otoritas keuangan di Eropa dalam menjaga stabilitas sistem moneter konvensional dari pengaruh aset digital. Dinamika aturan pajak di Prancis diprediksi akan menjadi acuan bagi negara-negara Uni Eropa lainnya dalam menyusun regulasi serupa di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor












