SEC Usulkan Aturan Baru Penyimpanan Aset Kripto bagi Manajer Investasi

Securities and Exchange Commission (SEC) kini mulai menyusun kerangka kerja formal terkait tata cara manajer investasi profesional dalam menyimpan aset kripto.
Langkah ini diambil untuk menjawab ketidakpastian regulasi yang selama ini menghambat institusi keuangan dalam mengelola aset digital nasabah. Melalui usulan terbaru pada Rabu, lembaga pengawas pasar modal Amerika Serikat tersebut berupaya menciptakan jalur kepatuhan yang lebih terukur.
Selama ini, manajer investasi wajib menyimpan aset nasabah di kustodian berkualitas yang memenuhi standar keamanan ketat. Namun, belum ada kejelasan mengenai pengaturan kripto mana yang dianggap memenuhi standar tersebut.
Kondisi ini membuat banyak perusahaan enggan menawarkan strategi aset digital kepada klien mereka karena risiko hukum yang masih mengambang. Usulan ini diharapkan mampu mengurai hambatan tersebut agar akses investor terhadap strategi kripto semakin terbuka luas.
Kerangka kerja ini mengacu pada Investment Advisers Act tahun 1940 dan Investment Company Act tahun 1940. Regulasi tersebut akan mengizinkan penyimpanan mandiri (self-custody) dalam kondisi tertentu.
Selain itu, perusahaan perwalian negara bagian akan diperbolehkan bertindak sebagai kustodian untuk aset kripto milik nasabah maupun dana investasi. Aturan ini juga mencakup pembaruan sistem audit laporan keuangan bagi penasihat investasi.
Ketua SEC Paul Atkins menyatakan pasar aset kripto telah berkembang pesat sejak kehadiran Bitcoin pada 2008. Nilai pasar yang kini mencapai triliunan dolar menuntut adaptasi regulasi yang selama ini dinilai tertinggal oleh zaman.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aturan lama tidak lagi relevan untuk mengakomodasi ekosistem aset digital modern. Kehadiran kebijakan baru diharapkan mampu menghilangkan bayang-bayang ketidakpastian yang selama ini membatasi industri.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya besar SEC dalam membangun fondasi regulasi setelah rancangan undang-undang terkait aset kripto di Senat mengalami kebuntuan.
Sebelumnya, mereka telah meluncurkan program pengecualian inovasi yang mengizinkan perdagangan saham dalam bentuk token di rantai blok (on-chain). Lembaga ini juga mengusulkan kerangka kerja penggalangan dana khusus untuk aset kripto.
Bahkan, staf SEC telah memberikan klarifikasi bahwa aksi pembelian kembali token (buyback) tidak secara otomatis membuat sebuah aset kripto dikategorikan sebagai sekuritas. Seluruh langkah tersebut mencerminkan pergeseran strategi di mana pelaku industri kripto mulai berinteraksi langsung dengan otoritas pengawas.
Usulan ini belum bersifat final dan akan melalui proses diskusi publik selama 60 hari setelah diterbitkan di Federal Register. Setelah masa tersebut berakhir, SEC akan meninjau kembali masukan sebelum melakukan pemungutan suara resmi untuk mengesahkan aturan tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor












