Sebelumnya, Crypto Council for Innovation sempat menyebutnya sebagai "pajak aset digital paling menghukum" di Amerika Serikat. Para legislator memperkirakan pajak ini dapat menghasilkan pendapatan sebesar USD 60 juta (sekitar Rp975 miliar) pada tahun 2027.
Para kritikus secara spesifik menyoroti cakupan luas penerapan pungutan tersebut. The Digital Chamber berpendapat bahwa pajak ini akan dikenakan kepada pengguna, terlepas dari apakah mereka merealisasikan keuntungan atau tidak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap investor ritel yang mungkin tidak menyadari kewajiban pajak atas setiap transaksi.
Sementara itu, Illinois Blockchain Association dan Crypto Council for Innovation sedang mengupayakan gugatan terpisah. Pada 9 September lalu, mereka juga mengajukan permohonan ke pengadilan yang sama untuk memblokir pajak tersebut. Argumen utama mereka adalah bahwa perusahaan-perusahaan telah mengeluarkan jutaan dolar untuk membangun sistem kepatuhan pajak tanpa panduan yang jelas dari pemerintah negara bagian.
Ketiadaan kejelasan ini mempersulit persiapan mereka menghadapi implementasi pajak baru.
Di kancah nasional, Komite Cara dan Sarana Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah memajukan RUU "Digital Asset Tax Certainty Act" bulan lalu. Rancangan undang-undang ini, antara lain, bertujuan untuk menghapus perhitungan untung atau rugi atas biaya jaringan yang memenuhi syarat senilai USD 10 atau kurang, mulai berlaku pada tahun 2028. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian yang berkembang di tingkat federal terhadap kompleksitas perpajakan aset digital.