UI Selidiki Kasus Intimidasi Jurnalis Suma UI dan Siapkan Perlindungan

Universitas Indonesia mengutuk keras aksi intimidasi jurnalis Suma UI yang mengalami teror digital dan penguntitan oleh orang tidak dikenal.
Pihak rektorat kini sedang menghimpun kronologi lengkap kasus intimidasi jurnalis Suma UI guna menentukan langkah perlindungan hukum yang tepat. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi koordinasi aktif dengan lembaga keamanan internal kampus.
Ancaman terhadap pers mahasiswa ini disinyalir bermula setelah redaksi menerbitkan artikel ulasan mengenai diskriminasi kelompok minoritas gender pada pertengahan Juni lalu. Rentetan teror kemudian meningkat pascapeliputan aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa hari setelahnya. Sejumlah staf redaksi dilaporkan menerima pesan ancaman hingga pengintaian langsung di kediaman pribadi mereka.
"Perhatian utama kami saat ini adalah keselamatan para jurnalis mahasiswa tersebut," ujar Erwin saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 17 Juni 2026.
Bentuk teror digital yang menimpa kru pers kampus ini berupa penyebaran data pribadi atau doxing, panggilan telepon gelap, hingga ancaman fisik secara langsung. Kasus doxing sendiri merujuk pada tindakan mempublikasikan informasi identitas seseorang secara tanpa izin di jagat maya dengan tujuan mengintimidasi.
Pada satu insiden, kediaman salah satu awak redaksi didatangi oleh orang tidak dikenal yang mengintai hingga larut malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang menggunakan pakaian santai tersebut tampak memantau situasi rumah secara mencurigakan setelah korban pulang meliput aksi demonstrasi mahasiswa. Kejadian ini menimbulkan ketakutan serta kekhawatiran yang nyata bagi keselamatan sang jurnalis dan keluarganya.
Pengurus Badan Otonom Pers Suara Mahasiswa UI menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik mereka dilindungi oleh hukum positif Indonesia.
Aktivitas redaksi pers mahasiswa ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1955/E2/HM.00.05/2024. Regulasi tersebut menjamin penuh kebebasan akademik serta perlindungan hukum bagi kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor










