WNA Prancis Konten Kreator Asusila di Bali Resmi Dideportasi

WNA Prancis konten kreator adegan mesum di Bali resmi dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. WNA berinisial LR itu dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan memproduksi konten asusila.
Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan pihak berwenang setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitasnya di media sosial. LR diduga kuat mengunggah serta mempromosikan konten asusila melalui platform digital berbayar demi keuntungan pribadi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, memastikan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima.
Baca Juga:
- Tegang! Iran Bersumpah Balas Sanksi AS dengan Nuklir & Minyak
- Gudang Raksasa E-commerce Rusia Diserang Drone Ukraina Lagi
- 14 Bayi Baru Lahir Tewas Akibat Kebakaran RS Islamabad
LR diketahui memasuki Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan visa kunjungan atau visa on arrival. Pihak Imigrasi mendapati bahwa pelaku tidak hanya membuat konten asusila, tetapi juga menyebarkan tautan berbayar untuk mengakses materi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali.
Proses deportasi LR dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kini, pihak Imigrasi Denpasar terus membuka akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran orang asing melalui nomor layanan resmi.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor

















