Pemerintah Denmark Sahkan Ganti Rugi bagi Perempuan Greenland Korban KB Paksa

Pemerintah Denmark secara resmi mengesahkan undang-undang pemberian kompensasi bagi perempuan Greenland yang menjadi korban pemasangan alat kontrasepsi paksa selama beberapa dekade.
Kebijakan ini menjadi langkah korektif atas praktik medis yang dilakukan Denmark pada masa lalu. Langkah tersebut bertujuan menekan pertumbuhan populasi di wilayah pulau besar yang secara administratif berada di bawah kedaulatan Denmark tersebut.
Selama periode 1960-an hingga 1970-an, ribuan perempuan dan gadis remaja di Greenland dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim atau IUD tanpa persetujuan eksplisit. Praktik ini dikenal luas sebagai skandal spiral di wilayah tersebut karena bentuk alat IUD yang menyerupai spiral.
Baca Juga:
- WNA Prancis Konten Kreator Asusila di Bali Resmi Dideportasi
- Tegang! Iran Bersumpah Balas Sanksi AS dengan Nuklir & Minyak
- Gudang Raksasa E-commerce Rusia Diserang Drone Ukraina Lagi
Banyak di antara perempuan tersebut yang masih berusia sangat muda dan tidak memiliki pemahaman memadai mengenai prosedur medis yang dijalani. Bahkan, beberapa korban menyatakan mereka dipasang alat tersebut saat masih berstatus pelajar sekolah dasar tanpa pendampingan orang tua.
Pemerintah Denmark mengakui bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Keputusan untuk membayar ganti rugi muncul setelah desakan publik serta hasil investigasi mendalam yang mengungkap skala masif praktik tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor
















