AS Sita Kripto Rp963 Miliar Terkait Penjualan Minyak Ilegal Iran

Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan hukum untuk menyita aset kripto senilai USD 61 juta atau sekitar Rp963 miliar yang bersumber dari penjualan minyak ilegal Iran. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Washington untuk memutus jalur pendanaan militer Teheran yang bersumber dari pasar gelap energi global.
Jaksa federal di Washington menyatakan bahwa dana tersebut telah dicuci melalui jaringan transaksi aset digital yang sangat rumit.
Sanksi ekonomi yang ketat membuat Iran kesulitan mengakses sistem perbankan internasional konvensional untuk menjual komoditas utamanya. Sebagai jalan pintas, negara tersebut memanfaatkan berbagai mata uang kripto untuk menyamarkan transaksi penjualan minyak mentah kepada pembeli asing. Melalui metode ini, mereka dapat menerima pembayaran bernilai besar tanpa terdeteksi oleh sistem pemantauan keuangan global yang dipimpin Amerika Serikat.
Gugatan sipil ini menyasar sejumlah dompet digital yang diduga kuat dikendalikan oleh agen-agen yang berafiliasi dengan militer Iran. Pemerintah Amerika Serikat meyakini bahwa seluruh keuntungan dari skema ini dialokasikan langsung untuk mendanai Korps Garda Revolusi Islam.
Korps Garda Revolusi Islam merupakan cabang militer elit di Iran yang mengendalikan sebagian besar kekuatan bersenjata dan sektor industri strategis di negara tersebut.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa pelaku menggunakan dokumen pengapalan palsu untuk menyembunyikan asal-usul minyak mentah yang mereka bawa. Kapal tanker pengangkut sering kali mematikan sistem pelacakan otomatis saat berada di perairan internasional agar tidak terdeteksi satelit pengawas. Setelah minyak berhasil ditransfer ke kapal lain di tengah laut, transaksi pembayaran baru dilakukan menggunakan stablecoin yang nilainya dipatok pada mata uang dolar AS.
Pilihan menggunakan stablecoin ini bertujuan untuk menghindari fluktuasi harga aset kripto yang terkenal sangat tidak stabil. Namun, sifat blockchain yang transparan justru memberikan celah bagi penegak hukum untuk melacak setiap transaksi dari hulu ke hilir.
Analis siber dari biro penyelidikan federal berhasil mengidentifikasi pola aliran dana mencurigakan yang mengarah pada akun-akun penampungan akhir tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang pemanfaatan aset digital sebagai alat untuk menghindari sanksi internasional oleh negara-negara yang diisolasi. Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS juga berhasil menyita aset kripto bernilai jutaan dolar yang terkait dengan aktivitas peretasan oleh Korea Utara. Fenomena ini memaksa otoritas regulasi di berbagai negara untuk memperketat pengawasan terhadap platform perdagangan kripto yang beroperasi di wilayah hukum mereka.
Pemerintah Amerika Serikat menegaskan tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum perdata untuk merampas aset-aset yang terbukti membiayai terorisme. Proses hukum ini diharapkan memberikan sinyal kuat kepada para pelaku industri kripto agar lebih selektif dalam memverifikasi identitas pengguna mereka.
Hingga kini, proses persidangan di pengadilan federal masih terus berlangsung untuk meresmikan penyitaan seluruh dana ilegal tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor









