Circle Perluas Pasar USDC ke 40 Negara Berkembang Demi Adopsi Stablecoin

Perusahaan penerbit stablecoin, Circle, tengah menyiapkan rencana ekspansi besar-besaran ke sekitar 40 negara berkembang dan negara dengan ekonomi baru. Langkah strategis ini diungkapkan langsung oleh CEO Circle, Jeremy Allaire, di sela-sela pertemuan IMF dan World Bank di Bangkok.
Jeremy Allaire menyatakan bahwa perusahaan membidik pasar di Asia Tenggara, Amerika Latin, Afrika, hingga Timur Tengah. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki permintaan organik yang terus meningkat terhadap mata uang digital dari masyarakat dan pelaku bisnis yang ingin mengakses ekonomi berbasis internet.
Teknologi blockchain kini mulai bergeser dari fase adopsi awal menuju fase skala arus utama. Perkembangan ini didorong oleh kebutuhan akan aset digital yang stabil sebagai medium transaksi di tengah ekosistem keuangan global yang semakin terintegrasi.
Stablecoin sendiri adalah jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok pada aset tradisional, umumnya dolar AS, untuk meminimalkan volatilitas. USDC, produk unggulan Circle, saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa pasar stablecoin di dunia.
Posisi tersebut menempatkan USDC sebagai pesaing utama bagi USDT milik Tether yang memegang porsi sekitar 60 persen pangsa pasar. Data menunjukkan sirkulasi USDC tumbuh 19 persen secara tahunan hingga mencapai USD 73,3 miliar, atau sekitar Rp1.155 triliun pada kuartal kedua.
Demi memuluskan ambisi globalnya, Circle telah mengamankan sumber daya finansial yang cukup besar. Perusahaan tersebut sebelumnya mengakuisisi perusahaan pembayaran Tazapay senilai USD 400 juta, atau setara dengan Rp6,3 triliun.
Selain itu, Circle juga mendapatkan suntikan investasi strategis senilai USD 100 juta, atau sekitar Rp1,57 triliun, dari bursa kripto Binance. Dukungan modal ini menjadi amunisi utama dalam memperluas jangkauan operasional mereka ke wilayah baru.
Regulasi menjadi faktor pendukung lain yang memberi dampak positif bagi perusahaan. Pada Juli lalu, Circle berhasil mengamankan status sebagai lembaga perbankan federal dan terus mengejar lisensi kepercayaan di New York.
Undang-undang stablecoin Amerika Serikat, yang dikenal sebagai GENIUS Act, dijadwalkan mulai berlaku pada Januari mendatang. Allaire memandang regulasi ini sebagai momen bersejarah yang akan menghadirkan dolar digital legal bagi masyarakat dunia.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor














