
Platform pembayaran lintas negara Conduit Technology resmi melayangkan gugatan hukum terhadap penerbit mata uang kripto Tether ke pengadilan Amerika Serikat.
Gugatan tersebut diajukan di Distrik Selatan New York pada Senin lalu terkait pembekuan dana sebesar USD 2,76 juta atau setara dengan sekitar Rp44 miliar.
Pihak Conduit menyatakan bahwa aset USDt milik mereka telah dibekukan sejak September 2025 tanpa ada penjelasan resmi atau dasar hukum yang jelas dari pihak Tether. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam dompet perbendaharaan digital mereka adalah hak milik sah yang tidak memiliki keterkaitan dengan klaim pihak mana pun.
Tindakan pembekuan ini diklaim telah memberikan dampak signifikan terhadap operasional bisnis Conduit secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa sebagai penyedia layanan, Tether tidak memiliki wewenang untuk merampas dana perusahaan hanya karena aset tersebut disimpan dalam mata uang digital mereka.
Berdasarkan dokumen gugatan, Tether diduga melakukan pembekuan tersebut karena mengaitkan dompet digital Conduit dengan penyelidikan yang dilakukan otoritas kepolisian Brasil. Penyelidikan ini menyasar entitas keuangan bernama Bull Intermediação de Negócios dan Onix yang mulai berjalan sejak tahun 2024.
Tether menggunakan kriteria internal untuk mengidentifikasi adanya hubungan antara dompet Conduit dengan perusahaan yang sedang diperiksa tersebut. Keputusan sepihak ini diambil oleh Tether pada 24 September 2025 tanpa melalui proses komunikasi yang transparan dengan pemilik dana.
Pihak Conduit mengaku telah berkali-kali melayangkan permintaan agar pembekuan tersebut dicabut dan akses dana mereka dipulihkan kembali. Namun, hingga awal pekan ini, pihak Tether tetap bersikeras mempertahankan keputusan tersebut tanpa memberikan respons yang memadai kepada manajemen Conduit.
Kasus ini menambah deretan persoalan hukum yang dihadapi Tether di pengadilan federal Amerika Serikat dalam waktu singkat. Sebelumnya, dua warga negara Thailand juga menggugat Tether karena pembekuan aset senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp678 miliar setelah menerima permintaan tidak resmi dari pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting dalam ekosistem aset kripto terkait kebijakan sepihak perusahaan penerbit stablecoin. Stablecoin sendiri merupakan jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap aset stabil seperti dolar Amerika Serikat untuk menghindari fluktuasi harga yang ekstrem.
Kondisi ini memicu perdebatan mengenai batas kewenangan perusahaan swasta dalam mengatur akses pengguna terhadap dana mereka sendiri. Banyak pihak di industri keuangan digital kini menanti apakah pengadilan akan mewajibkan Tether untuk memberikan transparansi lebih besar dalam setiap tindakan pembekuan aset di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor