Gugatan Hukum Menantang Kebijakan Pajak Aset Kripto di Negara Bagian Illinois

Kelompok advokasi industri mata uang digital, Crypto Council for Innovation dan Blockchain Association, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah negara bagian Illinois terkait pemberlakuan pajak aset kripto.
Gugatan tersebut secara khusus menyasar kebijakan pajak baru sebesar 0,2 persen atas setiap transaksi kripto yang dilakukan di wilayah tersebut. Pajak ini dianggap membebani ekosistem digital yang tengah berkembang.
Para penggugat berargumen bahwa aturan baru ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha di sektor aset digital. Mereka khawatir beban pajak tambahan akan menghambat inovasi teknologi blockchain yang saat ini sedang gencar dikembangkan di Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Illinois merupakan salah satu dari sejumlah negara bagian yang mulai melirik aset kripto sebagai objek pajak baru guna menambah pendapatan daerah. Namun, langkah ini menuai resistensi dari berbagai asosiasi perdagangan yang memandang aset kripto berbeda dengan komoditas atau instrumen keuangan konvensional.
Perlawanan terhadap kebijakan ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara regulator negara bagian dan pelaku industri blockchain. Sejak awal tahun, diskusi mengenai kerangka regulasi pajak kripto memang menjadi topik panas di berbagai yurisdiksi Amerika Serikat.
Kondisi ekonomi di Illinois sendiri saat ini sedang berada dalam masa transisi fiskal yang menantang. Pemerintah setempat berusaha mencari sumber pendapatan baru melalui pajak transaksi digital untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi pascapandemi.
Para pengacara dari pihak penggugat menegaskan bahwa struktur pajak tersebut tidak proporsional. Mereka berpendapat bahwa penerapan pajak 0,2 persen tanpa didahului studi mendalam akan berdampak buruk bagi adopsi teknologi finansial di tingkat lokal.
Di Indonesia, kebijakan serupa juga sempat menarik perhatian para pelaku pasar kripto. Otoritas Jasa Keuangan bersama kementerian terkait telah memberlakukan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi aset kripto sejak tahun 2022 guna memberikan kepastian hukum bagi investor domestik.
Pengalaman di Indonesia menunjukkan bahwa sinkronisasi antara keinginan pemerintah memungut pajak dengan kebutuhan industri untuk tumbuh adalah tantangan yang kompleks. Sektor aset kripto sangat bergantung pada volume transaksi yang tinggi untuk menjaga likuiditas pasar.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor















