Gugatan Perbankan AS Terhadap Izin Operasi Perusahaan Kripto Berlanjut

Kelompok advokasi industri kripto, Crypto Council for Innovation (CCI), secara terbuka menentang gugatan hukum yang dilayangkan oleh Independent Community Bankers of America (ICBA) terhadap Office of the Comptroller of the Currency (OCC).
Gugatan tersebut dipicu oleh keputusan OCC, sebuah badan pengatur perbankan federal Amerika Serikat, yang memberikan izin operasi atau piagam bagi sejumlah perusahaan kripto untuk beroperasi sebagai bank kepercayaan nasional.
CEO CCI, Ji Hun Kim, menyatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan pihak bankir komunitas merupakan upaya untuk menghambat inovasi. Ia menilai tindakan tersebut bertujuan melawan kemajuan sistem pembayaran dan persaingan di sektor jasa keuangan yang kini semakin terbuka bagi pelaku aset digital.
Kritik dari industri perbankan tradisional berfokus pada ketidaklengkapan standar operasional yang diterapkan pada perusahaan kripto tersebut. Pihak ICBA berpendapat bahwa firma kripto mendapatkan legitimasi bank federal tanpa memenuhi kewajiban ketat, seperti standar likuiditas dan perlindungan nasabah melalui FDIC atau Lembaga Penjamin Simpanan di AS.
Presiden sekaligus CEO ICBA, Rebeca Romero Rainey, menegaskan bahwa piagam bank kepercayaan nasional tidak seharusnya menjadi pintu belakang bagi firma kripto untuk menghindari regulasi ketat. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak mematuhi Community Reinvestment Act yang biasanya mengikat lembaga perbankan berlisensi penuh.
Sejak kepemimpinan Jonathan Gould di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, OCC telah menyetujui sejumlah aplikasi dari perusahaan besar, termasuk Circle, Ripple, Fidelity Digital Assets, BitGo, hingga Paxos. Izin ini diberikan melalui proses yang dianggap oleh pengkritik sebagai prosedur yang terburu-buru.
Salah satu persetujuan yang paling menyita perhatian adalah bagi World Liberty Financial, sebuah entitas yang dikaitkan dengan keluarga Trump. Perusahaan ini sebelumnya menghadapi penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dengan keluarga kerajaan di Uni Emirat Arab, yang menambah kerumitan politis dalam sengketa perbankan ini.
Bagi industri keuangan, perdebatan ini mencerminkan benturan kepentingan antara model bisnis perbankan konvensional yang sangat teregulasi dengan ekonomi digital yang lebih fleksibel. Pasar saat ini terus memantau proses hukum di Pengadilan Distrik Washington DC untuk melihat sejauh mana wewenang OCC dalam menentukan standar perbankan di masa depan.
Di Indonesia, kebijakan serupa mengenai izin entitas kripto sebagai lembaga keuangan masih dalam tahap pematangan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkembangan di Amerika Serikat ini sering kali menjadi tolok ukur bagi banyak otoritas keuangan dunia dalam mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem moneter yang lebih luas tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor









