
Seorang penyelidik blockchain ternama, ZachXBT, mengungkap keterlibatan sindikat kriminal terorganisir asal China dalam operasi pencucian uang berskala masif untuk kelompok peretas Korea Utara, Lazarus Group.
Sindikat ini tercatat telah mencuci dana hasil curian kripto dengan nilai melebihi USD 1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun. Penyelidikan ini memberikan gambaran langka mengenai rantai perantara yang menghubungkan peretas negara dengan sistem keuangan global.
ZachXBT melakukan infiltrasi ke dalam jaringan tersebut pada Februari 2025 dengan menyamar sebagai klien yang ingin menggunakan jasa pencucian uang. Ia menyetorkan USD 349.700 (sekitar Rp5,4 miliar) dalam bentuk stablecoin dan rela menanggung kerugian 5 persen untuk membangun kepercayaan dengan operator jaringan yang dikenal sebagai Jimmy Green.
Operasi pencucian uang ini terpantau melintasi wilayah Hong Kong hingga daratan China. Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh ZachXBT membantu otoritas melacak dana sebesar USD 12 juta (sekitar Rp187 miliar) yang berkaitan dengan peretasan platform Bybit.
Tether, perusahaan di balik stablecoin USDT, telah merespons temuan ini dengan membekukan dana terkait senilai USD 442.000 atau sekitar Rp6,9 miliar. Upaya ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi antara penyelidik independen dan penyedia layanan kripto dapat menekan aktivitas ilegal.
Perlu diketahui, Lazarus Group merupakan kelompok peretas yang diyakini bekerja untuk pemerintah Korea Utara dengan target utama instansi keuangan dan bursa kripto internasional. Menurut data Chainalysis, peretas yang terafiliasi dengan negara tersebut telah mencuri setidaknya USD 6,75 miliar (sekitar Rp105 triliun) dalam bentuk aset digital hingga tahun 2025.
Modus operandi yang sering digunakan meliputi teknik chain hopping, yaitu proses memindahkan aset kripto melalui berbagai jaringan blockchain untuk mengaburkan jejak transaksi. Peretas juga kerap memanfaatkan platform pertukaran terdesentralisasi atau bridge agar aliran dana sulit dilacak oleh penegak hukum.
Peran perantara asal China sebenarnya bukan hal baru dalam kasus ini. Pada 2020, jaksa Amerika Serikat telah mendakwa dua warga negara China karena membantu Korea Utara mencuci lebih dari USD 100 juta (sekitar Rp1,5 triliun) hasil peretasan bursa kripto tahun 2018.
Pemerintah Amerika Serikat melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC) juga terus melakukan sanksi tegas terhadap individu yang memfasilitasi konversi kripto ilegal Korea Utara. Langkah ini diambil untuk memutus akses pendanaan bagi program pengembangan senjata negara tersebut.
Baru-baru ini, ZachXBT juga mengaitkan aktor yang sama dengan pencucian uang hasil eksploitasi Bitget senilai USD 387,5 juta (sekitar Rp6 triliun) pada September lalu. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa jaringan kriminal ini masih sangat aktif beroperasi di berbagai platform media sosial seperti Discord dan Telegram.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor