Lonjakan Dompet Stablecoin P2P di China dan Dinamika Ekonomi Kripto Asia

Penggunaan stablecoin melalui transaksi peer-to-peer (P2P) di China dilaporkan mengalami lonjakan signifikan meskipun pemerintah setempat masih mempertahankan kebijakan pelarangan aset kripto.
Data terbaru dari perusahaan analisis blockchain Chainalysis menunjukkan bahwa jumlah dompet unik yang mengirimkan transaksi stablecoin P2P di China tumbuh hingga 43 kali lipat antara kuartal pertama 2024 hingga kuartal kedua 2026. Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat di tengah batasan regulasi yang ketat.
Chainalysis mencatat total nilai transaksi mencapai USD 104,1 miliar atau sekitar Rp1.642 triliun yang melibatkan 18,1 juta transfer dari kepemilikan stablecoin mandiri di China selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Pola perputaran stablecoin tersebut mencapai 33,2 kali per tahun, sebuah angka yang jauh melampaui rata-rata global sebesar 9,3 kali.
Tingginya frekuensi perputaran ini mengindikasikan bahwa para pengguna di China memanfaatkan stablecoin sebagai modal kerja harian untuk kebutuhan transaksi bisnis. Secara keseluruhan, Chainalysis memperkirakan ekonomi kripto di China kini memiliki nilai setidaknya USD 176 miliar atau sekitar Rp2.776 triliun.
Sementara itu, Korea Selatan muncul sebagai ekonomi kripto terbesar di Asia Timur dengan valuasi mencapai USD 449,1 miliar atau sekitar Rp7.083 triliun. Aktivitas perdagangan kripto di negara tersebut tumbuh 12,3 persen dalam setahun hingga Juni 2026, meski para pelaku pasar ritel di sana menunjukkan pergeseran minat menuju token berbasis kecerdasan buatan atau AI.
Namun, performa bursa kripto domestik Korea Selatan justru mengalami tekanan berat sepanjang paruh pertama 2026. Laba operasional bursa kripto di negara tersebut tercatat anjlok hingga 78 persen akibat penurunan aktivitas perdagangan, valuasi pasar, serta jumlah simpanan nasabah.
Badan Intelijen Keuangan Korea atau Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU) mengungkapkan bahwa volume perdagangan harian di bursa aset virtual domestik menyusut 44 persen dibandingkan enam bulan sebelumnya. Selain itu, kapitalisasi pasar turun 33 persen dan simpanan dalam mata uang won merosot 35 persen.
Fenomena ini menuntut perhatian khusus karena menunjukkan adanya kontradiksi antara adopsi aset digital yang terus tumbuh dengan stabilitas profitabilitas pelaku industri bursa kripto. Dinamika serupa juga terjadi di pusat finansial lainnya seperti Hong Kong dan Singapura yang kini tengah gencar menyempurnakan kerangka regulasi aset digital mereka.
Pemerintah Hong Kong menegaskan rencana untuk segera mengajukan rancangan undang-undang amandemen sebelum akhir 2026 guna melegalkan layanan perdagangan, kustodian, serta pengelolaan aset digital. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya komprehensif Hong Kong untuk menjadi hub aset virtual global yang kompetitif dengan standar keamanan yang diakui secara internasional.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor












