
Richard Heart, sosok yang dikenal sebagai pendiri mata uang kripto Hex, dilaporkan telah ditahan oleh pihak berwenang di Istanbul, Turki.
Penahanan terhadap pria dengan nama asli Richard James Schueler ini dilakukan berdasarkan permintaan Red Notice dari Interpol. Operasi penangkapan tersebut melibatkan kepolisian Istanbul serta badan intelijen nasional Turki, MIT, yang telah memantau kediaman Heart di distrik Besiktas.
Saat melakukan penggerebekan pada Rabu pagi, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut mencakup belasan ponsel, beberapa unit laptop, kartu grafis, senjata api laras panjang maupun pistol, dua unit pesawat nirawak, hingga perhiasan emas dan uang tunai dalam jumlah besar dengan berbagai mata uang.
Red Notice sendiri bukan merupakan surat perintah penangkapan internasional secara langsung. Status ini berfungsi sebagai permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menahan sementara seseorang, sembari menunggu proses ekstradisi atau tindakan hukum lanjutan oleh negara yang memintanya.
Interpol menerbitkan pemberitahuan tersebut atas permintaan otoritas Finlandia pada tahun 2024. Tuduhan utama yang tercantum adalah penipuan pajak tingkat tinggi, meskipun otoritas Finlandia juga sempat mencari Heart terkait dugaan tindak kekerasan.
Heart meluncurkan Hex pada 2018 dengan mempromosikannya sebagai sertifikat deposito berbasis blockchain yang menawarkan imbal hasil tinggi bagi para investornya. Namun, proyek ini terus menuai kontroversi di berbagai yurisdiksi.
Pada 2023, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau SEC mengajukan tuntutan hukum terhadap Heart dan tiga entitas di bawah kendalinya. SEC menuduh mereka melakukan penawaran sekuritas aset kripto tidak terdaftar yang berhasil mengumpulkan dana lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp15,7 triliun.
Tuntutan SEC mencakup tuduhan penyalahgunaan dana investor setidaknya sebesar USD 12 juta atau sekitar Rp188 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli barang mewah seperti mobil sport, jam tangan mahal, serta berlian hitam berukuran 555 karat yang dikenal dengan nama The Enigma.
Perkembangan kasus di Amerika Serikat sempat menemui titik terang bagi Heart pada Februari 2025. Seorang hakim federal memutuskan untuk menolak gugatan tersebut karena menilai aktivitas Heart tidak menyasar investor di Amerika Serikat secara spesifik.
Setelah SEC gagal mengajukan amendemen hingga batas waktu April, kasus tersebut resmi dihentikan dan dianggap sebagai kemenangan hukum oleh pihak pengacara Heart. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai apakah otoritas Finlandia telah mengajukan permohonan ekstradisi formal kepada pemerintah Turki atas penahanan tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor