Harga Jual Kembali Emas Antam 2 Oktober 2026 Turun ke Rp2.386.000 per Gram

Harga jual kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami koreksi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Nilai transaksi buyback emas Antam saat ini dipatok di angka Rp2.386.000 per gram. Angka tersebut mencatatkan penurunan sebesar Rp5.000 per gram dibandingkan posisi harga pada hari sebelumnya.
Data tersebut merujuk pada pembaruan informasi dari situs resmi Logam Mulia. Harga ini menjadi standar acuan bagi pemilik logam mulia yang berencana menjual kembali aset emas mereka kepada pihak Antam.
Perlu dipahami bahwa nilai uang yang diterima oleh pemegang emas nantinya akan menyesuaikan dengan bobot gramasi yang dijual. Selain itu, terdapat ketentuan pajak yang mengatur setiap transaksi penjualan kembali logam mulia di Indonesia.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan atau PPh 22. Besaran potongan pajak ini ditetapkan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi tersebut.
Bagi pemilik emas dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, pemotongan pajak ini bersifat wajib untuk dipatuhi sesuai peraturan perpajakan pemerintah. Mereka yang tidak menyertakan NPWP saat transaksi akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Para investor emas sering kali memanfaatkan momentum fluktuasi harga untuk melakukan profit taking atau mengambil keuntungan dari kenaikan nilai aset. Strategi ini dianggap berhasil apabila harga jual kembali yang berlaku di pasar sudah berada jauh di atas harga beli awal pemilik emas.
Mengingat volatilitas harga logam mulia yang cukup dinamis, masyarakat diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala sebelum memutuskan untuk menjual aset mereka. Langkah ini dilakukan agar pemilik emas bisa mendapatkan nilai tukar yang paling optimal sesuai dengan target investasi masing-masing.
Investasi emas dalam jangka panjang umumnya menjadi pilihan bagi banyak orang Indonesia untuk menjaga nilai kekayaan dari inflasi. Namun, pemahaman mengenai mekanisme harga buyback dan potongan pajak menjadi modal dasar agar tidak mengalami kerugian saat melakukan likuidasi aset di kemudian hari.
Pergerakan harga emas dunia yang menjadi acuan utama harga emas Antam juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, termasuk nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah. Oleh karena itu, faktor eksternal ini secara langsung maupun tidak langsung turut menentukan besaran harga buyback setiap harinya di dalam negeri.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)









