Aturan Resmi Pertamina Terkait Penjualan BBM Bersubsidi Secara Eceran

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di tingkat pengecer harus mengikuti prosedur distribusi resmi yang ditetapkan pemerintah.
Penjelasan ini muncul setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pelarangan pengisian BBM terhadap sepeda motor dengan tangki modifikasi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di Pontianak. Fenomena yang kerap disebut tangki siluman tersebut memicu perdebatan luas di kalangan warganet terkait akses energi di daerah pelosok.
Banyak warga di wilayah terpencil memang mengandalkan pengecer untuk mendapatkan bahan bakar karena jarak menuju SPBU yang cukup jauh. Keberadaan pengecer seringkali menjadi solusi praktis agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan puluhan kilometer demi mengisi tangki kendaraan.
Namun, kebutuhan masyarakat tersebut tidak lantas melegalkan pembelian BBM subsidi dalam volume besar menggunakan tangki modifikasi untuk dijual kembali. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa pemerintah telah merancang mekanisme khusus untuk daerah yang sulit dijangkau.
Masyarakat dapat memperoleh BBM melalui skema subpenyalur yang keberadaannya diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan penyaluran energi tetap legal sekaligus mempermudah akses bagi warga di lokasi yang belum memiliki fasilitas pengisian resmi.
Praktik pembelian menggunakan tangki modifikasi dinilai berisiko mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kitty menjelaskan bahwa bahan bakar yang dialihkan ke jalur tidak resmi dapat memicu kelangkaan bagi konsumen yang sebenarnya berhak menerima subsidi sesuai kriteria pemerintah.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor











:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127025/original/033945200_1739150290-pedri.jpg)