Memahami Hierarki Kendaraan Prioritas di Jalan Raya Sesuai Aturan Hukum

Pengendara di jalan raya wajib mematuhi aturan urutan prioritas kendaraan terutama saat melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api.
Setiap pengguna jalan, tanpa terkecuali, harus mendahulukan kereta api di persilangan jalur rel. Hal ini berlaku mutlak bagi seluruh armada, termasuk kendaraan yang biasanya mendapatkan hak utama di jalan umum seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi ini secara eksplisit mengatur bahwa kereta api memiliki hak utama yang harus didahulukan oleh pemakai jalan di setiap perpotongan sebidang.
Sementara itu, tata tertib mengenai kendaraan prioritas di jalan raya diatur melalui Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini memberikan tingkatan hak utama bagi pengguna jalan berdasarkan urgensi tugas yang sedang dilaksanakan.
Mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas menempati urutan pertama dalam hierarki tersebut. Posisi kedua ditempati oleh ambulans yang membawa pasien atau orang sakit.
Urutan ketiga diberikan kepada kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Hal ini diikuti oleh kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia serta kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang berstatus sebagai tamu negara.
Iring-iringan pengantar jenazah berada di posisi keenam dalam daftar prioritas tersebut. Pada urutan terakhir, terdapat konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang memerlukan pengawalan khusus berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, namun juga meminimalisir risiko kecelakaan fatal. Pengguna jalan diharapkan mampu bersikap kooperatif saat bertemu dengan kendaraan prioritas di lapangan.
Pemahaman mendalam mengenai hierarki ini akan membantu pengendara dalam mengambil keputusan cepat di jalan raya. Selain menghindari sanksi hukum, ketaatan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama di ruang publik.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor








