Bentuk teror digital yang menimpa kru pers kampus ini berupa penyebaran data pribadi atau doxing, panggilan telepon gelap, hingga ancaman fisik secara langsung. Kasus doxing sendiri merujuk pada tindakan mempublikasikan informasi identitas seseorang secara tanpa izin di jagat maya dengan tujuan mengintimidasi.
Pada satu insiden, kediaman salah satu awak redaksi didatangi oleh orang tidak dikenal yang mengintai hingga larut malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang menggunakan pakaian santai tersebut tampak memantau situasi rumah secara mencurigakan setelah korban pulang meliput aksi demonstrasi mahasiswa. Kejadian ini menimbulkan ketakutan serta kekhawatiran yang nyata bagi keselamatan sang jurnalis dan keluarganya.
Pengurus Badan Otonom Pers Suara Mahasiswa UI menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik mereka dilindungi oleh hukum positif Indonesia.
Aktivitas redaksi pers mahasiswa ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1955/E2/HM.00.05/2024. Regulasi tersebut menjamin penuh kebebasan akademik serta perlindungan hukum bagi kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi.