Hakim AS Kecam ICE Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Penangkapan di Bronx

Hakim federal Gary R. Brown melayangkan kritik tajam terhadap agen Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat atau ICE. Tindakan ini dipicu oleh dugaan penangkapan salah sasaran terhadap dua pria di wilayah Bronx, New York.
Hakim Brown menuduh para petugas tersebut sengaja memberikan keterangan palsu serta memanipulasi catatan resmi lembaga tersebut.
ICE merupakan badan penegak hukum di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas pengawasan perbatasan dan imigrasi. Lembaga ini memiliki kewenangan besar dalam melakukan deportasi serta penahanan terhadap warga negara asing yang dianggap melanggar hukum. Kasus ini bermula ketika para agen melakukan operasi di Bronx yang berujung pada penahanan individu yang sebenarnya tidak bersalah.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan lapangan dengan kejadian yang sebenarnya. Hakim Brown menyebut integritas sistem hukum terancam apabila lembaga penegak hukum melakukan fabrikasi data secara sengaja.
"Pengadilan tidak dapat mentoleransi laporan yang dipalsukan untuk membenarkan tindakan yang melanggar prosedur," ujar Brown dalam putusannya.
Penunjukan Gary R. Brown sebagai hakim oleh mantan Presiden Donald Trump memberikan dimensi politik yang menarik dalam kasus ini. Trump selama masa jabatannya dikenal sangat mendukung penguatan wewenang ICE dalam menindak imigran ilegal. Kritik keras dari hakim yang ia tunjuk sendiri menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran prosedur yang terjadi di lapangan.
Kasus ini bermula ketika agen ICE mengklaim telah melakukan prosedur identifikasi yang benar sebelum melakukan penangkapan. Namun bukti rekaman dan kesaksian saksi mata justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
Dua pria yang menjadi korban salah tangkap tersebut sempat ditahan dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dibebaskan. Kuasa hukum mereka berhasil membuktikan bahwa dokumen yang diajukan oleh ICE ke pengadilan mengandung informasi fiktif. Hakim melihat ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan upaya sistematis untuk menyesatkan proses peradilan.
Reputasi ICE memang sering menjadi sorotan di Amerika Serikat terkait metode penegakan hukum yang agresif.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5509683/original/007030900_1771743691-Thomas_Muller.jpg)







