Keluarga Renee Good Gugat Administrasi Trump atas Penembakan Agen ICE

Keluarga Renee Good resmi melayangkan gugatan hukum terhadap administrasi Presiden Donald Trump terkait insiden penembakan fatal oleh agen imigrasi federal di Minneapolis. Gugatan ini menuduh adanya kelalaian dan pelanggaran hak sipil yang sistematis dalam operasi keamanan di wilayah tersebut.
Renee Good merupakan satu dari dua warga negara Amerika Serikat yang tewas ditembak oleh agen federal pada Januari silam.
Ahli waris perempuan berusia 37 tahun itu mengajukan gugatan perdata ke pengadilan pada Kamis waktu setempat. Insiden berdarah tersebut terjadi di dalam mobil Good saat agen US Immigration and Customs Enforcement atau ICE melepaskan tembakan. ICE merupakan lembaga federal yang bertanggung jawab atas penegakan hukum imigrasi dan deportasi di Amerika Serikat.
Sebelum kejadian, Good bersama istrinya rutin mengikuti aksi protes menentang pengerahan agen federal bersenjata di Minnesota. Para agen tersebut sering kali menggunakan masker dan dikerahkan untuk menangkap migran yang tidak memiliki dokumen resmi.
Dalam dokumen gugatan, pihak keluarga menyebut adanya konspirasi federal dengan desain diskriminatif dalam penggunaan kekuatan senjata. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan kekuasaan yang tidak konstitusional terhadap warga yang sedang menggunakan hak sipil mereka. Hal ini merujuk pada Bill of Rights, sekumpulan amendemen konstitusi Amerika Serikat yang menjamin hak dasar warga negara.
Kematian Good memicu gelombang protes yang lebih besar di Minneapolis, terutama setelah insiden serupa menimpa seorang perawat bernama Alex Pretti dua minggu kemudian. Protes tersebut menyasar kebijakan Operation Metro Surge, sebuah operasi besar-besaran yang melibatkan agen ICE serta Customs and Border Protection atau CBP.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor














