Apple Melawan Putusan Ganti Rugi Paten Rp90 Triliun, Sebut Ada Tebak-tebakan

Apple secara resmi mengajukan permohonan kepada pengadilan federal untuk membatalkan putusan ganti rugi senilai USD 5,7 miliar atau sekitar Rp90,2 triliun dalam kasus pelanggaran paten melawan Taction Technology.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini menilai nominal tersebut merupakan angka tebakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Nilai ganti rugi tersebut tercatat sebagai rekor terbesar dalam sejarah sengketa paten di Amerika Serikat dengan selisih lebih dari USD 3 miliar dibanding kasus serupa lainnya.
Perseteruan ini berakar pada teknologi Taptic Engine yang tersemat di dalam lini perangkat iPhone serta Apple Watch. Taptic Engine sendiri merupakan komponen motor getar kecil yang memberikan sensasi sentuhan fisik atau respons haptik saat pengguna berinteraksi dengan layar sentuh perangkat.
Pihak Apple menegaskan bahwa teknologi yang mereka kembangkan memiliki perbedaan fundamental dibandingkan dengan cakupan dua paten milik Taction Technology. Mereka berargumen bahwa penggugat gagal menghadirkan bukti konkret mengenai nilai ekonomi dari paten tersebut di persidangan.
Apple menambahkan bahwa hakim sempat meragukan angka yang tertulis pada formulir putusan juri sebelum pengumuman resmi dilakukan. Keraguan tersebut muncul karena adanya ketidakpastian apakah nominal tersebut memang menjadi nilai yang disepakati secara utuh oleh para anggota juri.
Dalam dokumen hukum yang diajukan, Apple juga melontarkan tuduhan serius terhadap saksi ahli teknis Taction, yaitu Dr. Oliver. Mereka menyebut sang ahli menggunakan metode pengujian yang dimanipulasi agar hasil temuannya menunjukkan adanya pelanggaran paten.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor










