Aset Kripto Donald Trump di World Liberty Financial Terkunci hingga 2028

Donald Trump kini menghadapi batasan baru terkait kepemilikan aset kripto miliknya yang bernilai USD 800 juta, atau sekitar Rp12,5 triliun, di platform World Liberty Financial.
Data onchain menunjukkan bahwa seluruh portofolio token tersebut telah dipindahkan ke dalam sebuah kontrak vesting. Kebijakan ini secara resmi mengunci aset tersebut sehingga tidak dapat dijual oleh mantan presiden Amerika Serikat itu hingga tahun 2028.
Vesting sendiri merupakan mekanisme dalam dunia aset digital untuk menunda akses terhadap kepemilikan token agar menjaga stabilitas harga dan kepercayaan investor. Dengan adanya kontrak ini, Trump terikat pada jadwal pencairan yang kaku untuk beberapa tahun ke depan.












