Langsung ke konten
beritana
Breaking

Cegah TPPO dari Desa, KP2MI dan IOM Latih Satuan Tugas Pendamping Migran

Foto Zayyan GAZayyan GA3 menit bacaNews
Cegah TPPO dari Desa, KP2MI dan IOM Latih Satuan Tugas Pendamping Migran
Kredit foto: Zayyan GA

Tanggerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama International Organization for Migration (IOM) Indonesia memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) langsung dari tingkat desa.

Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Training of Trainers (ToT) bagi Satuan Tugas Pendamping Nasional Desa Migran EMAS (DEMIMAS) yang berlangsung di Hotel Trembesi, Tangerang, pada 22–23 Juni 2026.

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dr. M. Fachri, menegaskan bahwa perubahan paradigma pelindungan ini sangat krusial karena desa merupakan titik awal pengambilan keputusan seseorang untuk bermigrasi.

Transformasi ini bukan sekadar urusan penempatan tenaga kerja, melainkan mandat nasional untuk menjaga martabat warga negara melalui tata kelola yang menyeluruh dari hulu.

"Pelindungan PMI bukan sekadar urusan penempatan tenaga kerja. Ini adalah upaya negara menjaga martabat warga negara Indonesia. Kita sedang membangun perubahan paradigma, dari pendekatan yang bersifat parsial menuju tata kelola migrasi yang menyeluruh, dimulai dari desa sebagai garda terdepan," ujar M. Fachri.

Program Desa Migran EMAS sendiri merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Saat ini, program tersebut telah mencakup 756 desa di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 669 desa yang telah ditetapkan sebelumnya dan 87 desa usulan baru pada tahun 2026.

Menurut M. Fachri, desa harus difungsikan sebagai pusat informasi, pelindungan, dan pemberdayaan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pemberangkatan nonprosedural atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat kurangnya informasi yang benar.

"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat desa mengambil keputusan migrasi tanpa pendampingan dan informasi yang benar. Negara harus hadir lebih awal, bahkan sebelum seseorang memutuskan untuk bekerja ke luar negeri. Desa harus menjadi pusat informasi, pusat pelindungan, sekaligus pusat pemberdayaan," tegasnya.

Dalam pelatihan ini, para fasilitator dibekali dengan lima kompetensi utama, yakni pemahaman kebijakan Desa Migran EMAS, pendalaman siklus migrasi, penguatan tata kelola migrasi di desa, integrasi isu pelindungan dalam perencanaan pembangunan desa, serta strategi implementasi yang berkelanjutan.

Sinergi antara KP2MI dan IOM sendiri telah terjalin kuat selama periode 2025–2026 melalui berbagai kolaborasi, seperti penguatan pengelolaan data PMI, literasi keuangan, hingga pendampingan reintegrasi bagi korban TPPO. Ke depan, kolaborasi ini akan terus dikembangkan melalui forum nasional organisasi masyarakat sipil serta pemetaan manajemen rumah aman bagi PMI di luar negeri.

M. Fachri menekankan bahwa pelindungan PMI harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa serta seluruh elemen masyarakat.

"Negara tidak dapat bekerja sendiri. Pelindungan PMI harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, mitra internasional, hingga keluarga pekerja migran itu sendiri. Semakin kuat ekosistem yang kita bangun, semakin kecil ruang bagi praktik eksploitasi dan migrasi nonprosedural," pungkasnya.

Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA

Penulis: Zayyan GA

Editor: Beritana Editor