Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Kasus Harta Tersembunyi

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob kini tengah menghadapi proses hukum serius terkait tuduhan kegagalan dalam melaporkan harta kekayaan pribadinya. Kasus eks PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob ini mencuat setelah pihak berwenang menemukan tumpukan aset bernilai fantastis yang tidak dideklarasikan.
Mantan pemimpin yang menjabat pada periode 2021 hingga 2022 tersebut diduga menyembunyikan kekayaan dalam bentuk mata uang asing serta emas batangan. Berdasarkan temuan badan anti-korupsi Malaysia, aparat telah menyita uang tunai senilai Rp747,5 miliar dan 16 kilogram emas dari hasil penggerebekan.
Dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur, Ismail secara resmi menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Ia kemudian dibebaskan dengan jaminan sebesar Rp1,31 miliar sembari menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Baca Juga:
- Krisis Tenaga Kerja Menghantui Industri Teh Assam Akibat Perubahan Iklim
- Serangan Drone Ukraina Hambat Ekspor Gandum dan Minyak Rusia Lewat Laut Hitam
- Serangan Houthi di Laut Merah Ancam Yaman Kembali ke Konflik Penuh
Jika nantinya terbukti bersalah, Ismail terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda ratusan juta rupiah. Penasihat hukumnya, Amer Hamzah Arshad, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dakwaan tersebut secara mendalam.
Kami akan mempelajari dakwaan tersebut dan menyampaikan beberapa kekhawatiran tentang kepatutan serta legalitasnya, tegas Amer dalam keterangan persnya. Saat ini pihak pembela masih mengkaji langkah hukum selanjutnya untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Kasus ini menjadikan Ismail Sabri sebagai mantan perdana menteri ketiga yang terseret masalah hukum di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir. Penyelidikan ini merupakan buntut dari dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan aset senilai lebih dari Rp700 miliar.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor











