Investor Kripto di AS Bakal Bisa Perbaiki Kesalahan Pajak Lewat Program Baru

Investor aset kripto di Amerika Serikat yang selama ini khawatir dengan kesalahan pelaporan pajak masa lalu kini mendapatkan secercah harapan. Kongres AS tengah membahas rancangan undang-undang yang memungkinkan wajib pajak memperbaiki kekeliruan laporan keuangan mereka dengan sanksi yang jauh lebih ringan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Section 502 dari Digital Asset Tax Certainty Act atau dikenal dengan kode H.R. 10357. RUU ini mewajibkan Menteri Keuangan AS untuk membentuk Program Pengungkapan Sukarela Aset Digital dalam kurun waktu 12 bulan setelah aturan disahkan menjadi undang-undang.
Melalui program ini, investor dapat menyerahkan SPT perbaikan dengan melunasi pajak terutang beserta bunga dan denda khusus yang telah disesuaikan. Sejauh ini, Komite Ways and Means DPR AS telah memberikan persetujuan dengan perolehan suara 38 banding 5 pada 16 September lalu.
Meski telah lolos di komite, RUU tersebut masih memerlukan persetujuan penuh dari DPR dan Senat AS, serta tanda tangan presiden untuk mulai berlaku. Andrew Gordon, Direktur Eksekutif Digital Asset Tax Action, menilai perubahan ini sebagai angin segar bagi investor ritel yang selama ini kesulitan mencari jalan keluar atas kekeliruan administrasi mereka.
Banyak investor kripto di Amerika Serikat saat ini sedang menghadapi musim pelaporan pajak pertama di bawah aturan 1099-DA. Aturan baru tersebut memberikan kewenangan lebih luas bagi otoritas pajak AS, IRS, untuk memantau transaksi aset digital secara lebih detail di berbagai bursa.
Menurut Gordon, aturan 1099-DA memang mempermudah pelaporan untuk masa depan, namun tidak memberi solusi bagi periode sebelum aturan tersebut efektif. Banyak investor yang tidak sengaja melakukan kesalahan karena ketidaktahuan mengenai perlakuan pajak pada transaksi kripto ke kripto yang sangat kompleks.
Saat ini, IRS hanya menyediakan jalur Voluntary Disclosure Practice yang ditujukan bagi pelanggar pajak berat dengan risiko ancaman pidana. Jalur ini dianggap tidak cocok bagi investor biasa yang sekadar melakukan kesalahan administratif atau keliru dalam mengklasifikasikan transaksi aset mereka.
Sharon Yip, akuntan publik bersertifikat dan pendiri Crypto Tax Advisors, menyoroti bahwa banyak kliennya tidak melaporkan pajak kripto karena keyakinan bahwa pajak hanya berlaku saat aset dicairkan ke mata uang fiat. Ia menegaskan perlunya proses standar yang memberikan kepastian hukum bagi investor yang berniat jujur.
Program yang diusulkan ini menawarkan skema denda berjenjang. Wajib pajak yang menyatakan secara jujur bahwa kesalahan mereka bukan tindakan penipuan akan dibebaskan dari denda untuk nilai kekurangan pajak hingga USD 25.000 atau sekitar Rp390 juta per tahun.
Untuk kelebihan di atas angka tersebut, mereka hanya dikenakan denda sebesar 5 persen. Sebaliknya, wajib pajak yang tidak menyatakan kejujuran atau melewati batas waktu pengajuan akan menghadapi beban denda jauh lebih tinggi, yakni 25 persen hingga 40 persen dari nilai pajak yang tertunggak.
Data dari CoinTracker menunjukkan masih ada kesenjangan pemahaman yang cukup besar, di mana hanya 49 persen pengguna kripto yang sadar bahwa menjual aset digital merupakan peristiwa kena pajak. Bagi investor, langkah terbaik saat ini adalah meninjau kembali seluruh riwayat transaksi sebelum aturan ini resmi diberlakukan.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor











