Kisah Hakim ICC Kimberly Prost Hadapi Sanksi AS yang Melumpuhkan Hidupnya

Sanksi Amerika Serikat ternyata memiliki jangkauan yang sangat luas, bahkan mampu merambah ke perangkat pintar di rumah seorang hakim International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Kimberly Prost, seorang hakim asal Kanada yang bertugas di Den Haag, merasakan sendiri dampak kebijakan tersebut saat perangkat Alexa miliknya mendadak berhenti merespons perintah.
Pengalaman tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kendala yang ia hadapi setelah pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadapnya. Kartu kredit miliknya yang diterbitkan di Belanda dan Kanada dibatalkan, sementara akses terhadap berbagai layanan digital seperti Google, Amazon, hingga Apple menjadi sangat terbatas.
Prost menuturkan bahwa ia tidak pernah mengetahui kapan layanan tersebut akan terputus. Kondisi ini diperparah oleh sikap perusahaan internasional yang cenderung berlebihan dalam mematuhi aturan demi menghindari jeratan hukum Amerika Serikat, sebuah fenomena yang sering disebut sebagai overcompliance.
Salah satu dampak paling serius yang ia rasakan berkaitan dengan jaminan kesehatan. AXA, perusahaan asuransi asal Prancis yang menjadi mitra ICC, menolak memproses klaim pengobatan milik Prost meski secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengikuti sanksi sepihak dari Amerika Serikat tersebut.
Sanksi yang menimpa Prost berakar dari perintah eksekutif era Donald Trump yang menargetkan pejabat ICC terkait kasus-kasus yang melibatkan Israel, Gaza, atau Afghanistan. Ia menjadi sasaran setelah ikut menyetujui permohonan jaksa untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di Afghanistan.
Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh lima hakim termasuk dirinya. Menariknya, komponen penyelidikan yang terkait dengan keterlibatan Amerika Serikat justru tidak pernah ditindaklanjuti dan belakangan menjadi prioritas rendah bagi pihak kejaksaan.
Sebagai hakim, Prost menegaskan bahwa perannya murni bersifat yudisial, bukan sebagai penyidik. Ia membandingkan tugasnya saat itu dengan seorang hakim yang menandatangani surat perintah penggeledahan untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum sebuah proses hukum dimulai.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai independensi peradilan internasional di masa depan. Prost merasa ada tekanan agar hakim tidak memutuskan perkara berdasarkan fakta hukum, melainkan mengikuti kehendak politik pemerintah Amerika Serikat.
Hingga saat ini, Prost bersama dua hakim ICC lainnya telah mengajukan gugatan hukum terhadap Donald Trump dan pejabat pemerintahan terkait di pengadilan federal New York. Mereka menilai langkah-langkah yang diambil Washington tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Meski hidupnya di luar ruang sidang terganggu, Prost memastikan bahwa kinerjanya di dalam pengadilan tidak akan berubah. Saat ini, ia tetap menangani kasus dugaan kejahatan terkait pengambilalihan Timbuktu di Mali oleh kelompok militan jihadis.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dengan objektif dan independen sesuai sumpah jabatan. Menurutnya, metode koersif yang digunakan pemerintah Amerika Serikat tidak akan pernah mampu menghentikan langkahnya sebagai seorang penegak hukum.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor











