Komisi III DPR RI Resmi Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

Komisi III DPR RI secara resmi memberikan persetujuan atas pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan sosok baru sebagai pucuk pimpinan Polri.
Rapat yang dimulai tepat pukul 09.10 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Sesuai dengan penugasan dari Badan Musyawarah DPR, Komisi III diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengujian terhadap calon tunggal Kapolri tersebut.
Dalam arahannya, Habiburokhman meminta Komjen Suyudi memaparkan visi dan misi strategisnya dalam waktu singkat. Hal ini bertujuan agar anggota dewan dapat segera memberikan penilaian sebelum pengambilan keputusan final dilakukan.
"Kami ingin mendengar visi, misi, dan poin-poin yang akan disampaikan calon Kapolri dalam acara hari ini," ujar Habiburokhman di hadapan anggota komisi. Waktu sepuluh menit diberikan kepada Suyudi untuk menjabarkan rencana kerjanya ke depan.
Suyudi, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menekankan pentingnya respons institusi terhadap aspirasi masyarakat. Ia berkomitmen menjadikan kritik sebagai dasar evaluasi internal agar pelayanan Polri menjadi lebih baik.
"Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya, hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi," kata Suyudi saat memaparkan visi misinya. Ia menegaskan perlunya langkah nyata dan objektif dalam membenahi birokrasi kepolisian.
Rekam jejak pria ini cukup mumpuni di lingkungan kepolisian. Ia pernah menduduki posisi strategis seperti Kapolda Banten, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Persetujuan secara aklamasi diberikan oleh seluruh fraksi yang hadir di ruang sidang. Setelah mufakat tercapai, pimpinan sidang segera menutup rapat untuk membawa penetapan tersebut ke rapat paripurna pada hari yang sama.
Langkah pergantian ini menandai berakhirnya masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 21 Januari 2021. Tercatat, Listyo memegang jabatan sebagai Kapolri selama enam tahun, yang menjadikannya pimpinan terlama di era Reformasi.
Transformasi kepolisian di masa depan nantinya akan merujuk pada laporan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut telah menyerahkan hasil kajiannya kepada Presiden Prabowo pada Mei 2026 sebagai panduan strategis operasional institusi Polri.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor











