Lima Negara Uni Eropa Rancang Pusat Deportasi Migran di Afrika Mulai 2027

Lima negara anggota Uni Eropa sedang mematangkan rencana strategis untuk membangun pusat deportasi bagi pencari suaka yang ditolak di wilayah Afrika. Yunani, Jerman, Austria, Denmark, dan Belanda bergabung dalam inisiatif ini untuk mengelola migran yang gagal mendapatkan status pengungsi secara lebih efisien.
Menteri Migrasi Yunani, Thanos Plevris, menyatakan dalam sebuah wawancara televisi bahwa fasilitas yang disebut sebagai pusat pemulangan ini ditargetkan beroperasi pada semester kedua tahun 2027. Lokasi spesifik di Afrika belum diungkapkan, namun spekulasi diplomatik sering mengarah pada Rwanda atau Uganda sebagai calon negara mitra.
Pusat deportasi ini dirancang sebagai fasilitas terbuka untuk menampung individu selama proses pemulangan ke negara asal berlangsung. Fasilitas ini akan didanai sepenuhnya oleh lima negara tersebut guna menghindari ketergantungan pada anggaran Uni Eropa secara langsung.
Tanggung jawab hukum terhadap individu yang dipindahkan akan tetap berada di tangan negara anggota Uni Eropa. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gugatan terkait pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini menjadi penghambat utama rencana serupa di masa lalu.
Pemerintah dari lima negara tersebut berencana melibatkan organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM untuk melakukan pengawasan ketat. Tujuannya adalah memastikan setiap prosedur tetap mematuhi standar hukum internasional dan hak asasi manusia.
Upaya ini merupakan respons atas kegagalan skema serupa yang sebelumnya diinisiasi oleh Inggris dan Italia. Inggris sempat menghabiskan dana sebesar 715 juta poundsterling (sekitar Rp14,5 triliun) untuk kemitraan dengan Rwanda, namun hanya sedikit orang yang berhasil dipindahkan sebelum program tersebut dihentikan oleh pengadilan.
Di sisi lain, Italia mengoperasikan pusat penampungan di Albania dengan biaya yang diperkirakan mencapai 670 juta euro (sekitar Rp11,2 triliun) hingga tahun 2028. Namun, efektivitasnya terus dipertanyakan karena kendala hukum terkait klasifikasi negara asal yang dianggap aman oleh pengadilan.
Pemerintah Yunani menegaskan bahwa pusat-pusat ini tidak akan beroperasi sebagai penjara tertutup di negara ketiga. Fasilitas ini murni berfungsi sebagai titik transit bagi mereka yang aplikasi suakanya sudah dinyatakan ditolak secara permanen oleh otoritas hukum Eropa.
Landasan hukum baru ini mengacu pada Regulasi Pemulangan Uni Eropa yang disepakati pada Juni 2026. Regulasi ini berbeda dengan arahan sebelumnya karena bersifat mengikat langsung bagi negara anggota yang berpartisipasi tanpa perlu proses adopsi nasional yang panjang.
Kendati demikian, kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International tetap melontarkan kritik keras terhadap rencana tersebut. Mereka khawatir bahwa pengawasan independen dan akses bantuan medis tidak akan terjamin sepenuhnya di fasilitas yang berlokasi jauh dari wilayah Uni Eropa tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor













