Memahami Hierarki Kendaraan Prioritas di Jalan Raya Sesuai Aturan Hukum

Pengendara di jalan raya wajib mematuhi aturan urutan prioritas kendaraan terutama saat melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api.
Setiap pengguna jalan, tanpa terkecuali, harus mendahulukan kereta api di persilangan jalur rel. Hal ini berlaku mutlak bagi seluruh armada, termasuk kendaraan yang biasanya mendapatkan hak utama di jalan umum seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi ini secara eksplisit mengatur bahwa kereta api memiliki hak utama yang harus didahulukan oleh pemakai jalan di setiap perpotongan sebidang.













