Menko Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati

Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan pembekuan rekening aktivis Pati, Supriyono alias Botok. Penegasan ini muncul menyusul ramainya perbincangan publik mengenai penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tersebut.
Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas TPPU, menyatakan bahwa PPATK tidak terlibat dalam tindakan pembekuan tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan mengenai status rekening di Bank Mandiri itu.
Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, ujar Yusril di Jakarta, Rabu (26/8). Ia berharap masalah ini segera tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Kasus Harta Tersembunyi
- Krisis Tenaga Kerja Menghantui Industri Teh Assam Akibat Perubahan Iklim
- Serangan Drone Ukraina Hambat Ekspor Gandum dan Minyak Rusia Lewat Laut Hitam
Mengenai kewenangan kepolisian, ia mengakui bahwa UU TPPU memberikan izin untuk penundaan sementara transaksi maksimal lima hari jika ada dugaan pidana. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah selalu bertindak sesuai koridor hukum dan menghormati kewenangan setiap institusi.
Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri, tegasnya. Saat ini, rekening milik Supriyono telah diaktifkan kembali oleh Polda Metro Jaya dan pihak Bank Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebelumnya untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang sah. Langkah itu dilakukan guna melindungi para donatur serta memastikan dana unjuk rasa masyarakat Pati tidak melanggar hukum.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor













